News Ticker

Latest Posts
Browsing Category "Hadis"

Ensiklopedia Kitab-kitab Rujukan Hadits lengkap

- Senin, 09 Desember 2013 No Comments
Kitab Hadis Populer
PENTINGNYA PEMBAHASAN BUKU INI
Dalam buku Ensiklopedia Kitab-kitab Rujukan Hadits, lengkap dengan biografi ulama hadits dan sejarah pembukuannya. Judul Asli: Tadwin as-Sunnah an-Nabawiyah Nasy`atuhu wa Tathawwuruhu. Dalam buku ini dijelaskan bahwa As-Sunnah yang dimaksud dalam buku kita kali ini adalah as-Sunnah pada umumnya sebagaimana yang didefinisikan oleh Ahlul Hadits dan bukan sunnah sebagaimana yang didefinisikan oleh ulama fikih yaitu yang bukan wajib. As-Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shollallohu alaihi wasallam, baik berupa ucapan (sabda), sikap, perbuatan, tindakan, keputusan, restu beliau terhadap tindakan dan perbuatan para sahabat, serta sifat-sifat fisik dan akhlak beliau. Karena itu as-Sunnah itu adalah Islam itu sendiri.

Maka sunnah-sunnah Nabi Shollallohu alaihi wasallam ada yang wajib, ada yang mustahab (sunnah), bahkan ada yang haram diikuti, seperti berpoligami lebih dari empat orang istri. Kita kaum Muslimin umumnya dan Ahlus Sunnah khususnya tentu berbangga melihat akhir-akhir ini semangat kaum muslimin yang ingin kembali kepada as-Sunnah semakin semarak dan meluas. Dan demi ikut memenuhi kebutuhan kaum muslimin tanah air dalam rangka ikut mengantarkan kaum Anda kembali kepada Islam sebagaimana yang digariskan Rasulullah Shollallohu alaihi wasallam, kami menerbitkan buku ini yang fokus membahas pembukuan as-Sunnah atau hadits sejak Nabi Shollallohu alaihi wasallam masih hidup hingga masa yang jauh.

Karena itu buku ini menjadi suatu yang sangat penting agar kita lebih dekat dan lebih mengenal sunnah-sunnah nabi kita Muhammad Shollallohu alaihi wasallam.

ISI BUKU SECARA UMUM
Bab (1) mengetengahkan judul: Kedudukan as-Sunnah dalam Islam dan Perhatian Ulama Salaf Terhadapnya.
Pada pasal pertama dari bab (1), buku kita ini meletakkan satu sub penting yang dipegang oleh Ahlus Sunnah umumnya dan Ulama hadits khususnya dengan judul: Al-Qur`an dan as-Sunnah Memiliki Kedudukan Sama Sebagai Dasar Syariat. Ini tentu terlepas dari keutamaan al-Qur`an yang lebih tinggi dari pada as-Sunnah; karena al-Qur`an berasal dari Allah secara lafzhi dan maknawi. Tetapi sekalipun demikian, as-Sunnah juga wahyu sebagaimana al-Qur`an, sehingga as-Sunnah sama dengan al-Qur`an sebagai dasar Syariat. Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda,

أَلاَ إِنِّيْ أُوتِيْتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ. أَلاَ يُوْشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ: عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ؛ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيْهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوْهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ فِيْهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوْهُ. أَلا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا حَرَّمَ اللّهُ.

“Ketahuilah, sesungguhnya aku didatangkan (diturunkan) al-Qur`an dan yang semisal dengannya bersamanya. Ketahuilah, hampir-hampir (saja tiba zamannya) seseorang yang kenyang (karena bergelimang harta benda) sambil bertelekan di dipannya berkata, ‘Berpeganglah kalian kepada al-Qur`an ini; apa yang kalian dapatkan di dalamnya dari yang halal, maka halalkanlah ia, dan apa yang kalian dapatkan dari yang haram, maka haramkanlah ia.’ Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah Shollallohu alaihi wasallam adalah sama sebagaimana apa yang diharamkan oleh Allah.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4604, dan dishahihkan oleh al-Albani).

Penulis mengukuhkan masalah ini dengan dalil-dalil yang banyak dari al-Qur`an dan as-Sunnah, sehingga menjadi jelas dan qath’i, serta tak terbantahkan. Dalil-dalil tersebut kemudian diperkuat lagi oleh banyak perkataan as-Salaf ash-Shalih yang menunjukkan bahwa mereka telah sepakat bahwa as-Sunnah adalah sama kedudukannya dalam hal sebagai dasar Syariat Islam. Ayyub as-Sikhtiyani berkata, “Apabila Anda menyebutkan suatu hadits Nabi Shollallohu alaihi wasallam kepada seseorang, lalu orang itu berkata, ‘Jauhkanlah kami dari hadits itu dan sampaikan saja al-Qur`an kepada kami’, maka ketahuilah bahwa orang tersebut adalah orang yang sesat dan menyesatkan.” (Disebutkan dalam Ma’rifat Ulum al-Hadits, milik Imam al-Hakim, hal. 65).

Imam al-Auza’i, Imam Makhul dan Imam Yahya bin Abi Katsir sepakat mengatakan, “Al-Qur`an lebih membutuhkan as-Sunnah daripada as-Sunnah kepada al-Qur`an; karena as-Sunnah adalah penjelas bagi al-Qur`an sedangkan al-Qur`an bukan penjelas bagi as-Sunnah.” (Diriwayatkan oleh ad-Darimi, no. 593).

Pada pasal kedua, buku kita ini mengulas bagaimana hebat dan seriusnya perhatian ulama Salaf terhadap as-Sunnah.

Pertama: Di zaman para sahabat
Para sahabat menimba ilmu langsung dari Nabi Shollallohu alaihi wasallam.
- Di antara para sahabat ada yang senantiasa menyertai Nabi Shollallohu alaihi wasallam dalam majlis dan momen-momen penting, sehingga langsung mendengar sabda dan melihat sikap, tindakan dan keputusan-keputusan beliau Shollallohu alaihi wasallam. Termasuk dalam kelompok ini adalah Khulafa` ar-Rasyidin yang empat dan sejumlah sahabat besar.

- Di antara mereka adalah para istri Nabi Shollallohu alaihi wasallam yang memiliki cukup banyak waktu di mana hanya mereka yang melihat segala gerak gerik dan diamnya Nabi Shollallohu alaihi wasallam di dalam rumah dan di tengah keluarga. Mereka inilah yang banyak meriwayatkan sunnah-sunnah Nabi Shollallohu alaihi wasallam dalam kaitan hubungan antara suami istri dan interaksi keluarga umumnya.
- Di antara para sahabat ada banyak orang yang tinggal di masjid, seperti Abu Hurairah Rodhiyallohu anhu, sehingga semua sabda, sikap, tindakan, dan keputusan-keputusan Nabi Shollallohu alaihi wasallam terekam jelas oleh mereka; karena hampir dapat dipastikan bahwa kebanyakan waktu hidup Nabi Shollallohu alaihi wasallam dihabiskan di masjid, untuk ibadah, menangani urusan kaum muslimin dan keluarga besar beliau; karena rumah beliau yang berdampingan dengan masjid.

- Banyak juga para sahabat yang diutus Nabi Shollallohu alaihi wasallam ke berbagai kabilah dan pelosok untuk mengajarkan Islam.
- Kabilah-kabilah juga mengirim utusan untuk mengambil ilmu dan Syariat dari Nabi Shollallohu alaihi wasallam.
- Begitu juga perorangan yang sengaja datang kepada Nabi Shollallohu alaihi wasallam untuk menerima ajaran Islam secara langsung.
- Yang tidak kalah penting, banyak para sahabat yang bertanya kepada sahabat-sahabat lain yang langsung menghadiri berbagai peristiwa yang dihadiri Nabi Shollallohu alaihi wasallam, untuk mengambil sabda, tindakan, dan contoh yang diajarkan Nabi Shollallohu alaihi wasallam.

Para sahabat ini kelak, setelah Nabi Shollallohu alaihi wasallam wafat, bertebaran di berbagai negeri, seiring dengan penaklukan berbagai wilayah, sehingga menjadi guru-guru utama bagi para tabi’in yang mengikuti dan mengambil ilmu dari mereka. Sejarah, kisah, dan berbagai hal yang berkaitan dengan perhatian besar para sahabat terhadap pencatatan, penyebaran, dan pengajaran sunnah Nabi Shollallohu alaihi wasallam, dapat Anda kaji di sini.

Kedua: Di Zaman Tabi’in
Setelah para sahabat satu demi satu wafat, fitnah semakin dahsyat menghantam kaum muslimin. Kaum Yahudi, Nasrani, Shabi’un, Majusi, dan para pengikut hawa nafsu umumnya, bahkan orang-orang munafik, seakan bersatu padu menerjang kaum muslimin. Mereka-mereka inilah yang kelak menjadi bumerang dan penyakit dalam riwayat-riwayat sunnah Nabi Shollallohu alaihi wasallam secara umum. Dan di antara yang paling berbahaya adalah munculnya para pendusta dan orang-orang munafik yang memalsukan riwayat-riwayat dari para sahabat. Inilah awal mula munculnya perhatian as-Salaf ash-Shalih dan para ulama generasi awal terhadap isnad riwayat. Semua usaha dan kisah perjuangan penyelamatan bagi hadits-hadits Nabi Shollallohu alaihi wasallam dapat Anda nikmati di sini.

Imam Muhammad bin Sirin Rohimahulloh, salah seorang tabi’in besar, misalnya berkata, “Mereka dulu tidak pernah menanyakan tentang sanad, kemudian ketika fitnah telah terjadi, mereka berkata, ‘Sebutkan orang-orang yang menyampaikan itu kepada kalian.’ Lalu diperhatikan; apabila (mereka mengisyaratkan) kepada Ahlus Sunnah, maka hadits mereka diambil, dan bila dilihat (mengisyaratkan) kepada Ahli bid’ah, maka hadits mereka tidak diambil.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam muqaddimah Shahih beliau).

Dan inilah sebabnya, Imam Abdullah bin Mubarak berkata, “Sanad itu adalah bagian dari Agama; kalau bukan karena sanad, maka sungguh setiap orang akan mengatakan apa yang dia mau (bahwa itu adalah agama).”
Usaha as-Salaf ash-shalih dalam menjaga kemurnian as-Sunnah mencapai titik awal yang menentukan di zaman pemerintahan Khalifah yang agung, Umar bin Abdul Aziz Rohimahulloh, sehingga boleh kita katakan bahwa jasa besar dibukukannya hadits-hadits Nabi Shollallohu alaihi wasallam sebagaimana yang kita kenal sekarang adalah berkat jasa awal khalifah yang hebat ini. Dalam buku ini begitu jelas diulas dan dijabarkan bagaimana perjuangan para ulama umumnya, dalam usaha menjaga kemurnian sunnah-sunnah Nabi Shollallohu alaihi wasallam, dari satu fase ke fase berikutnya.

Pasal ketiga dari bab (1) ini adalah pasal yang paling krusial dan menentukan, karena di sini penulis mengulas bagaimana para pengikut hawa nafsu, pengekor bid’ah, dan golongan-golongan sesat menggerogoti sunnah-sunnah Nabi Shollallohu alaihi wasallam. Sebegitu banyak jenis dan ragam kelompok-kelompok ini tetapi secara garis besar penulis jabarkan dalam dua bagian:

- Pertama, golongan yang menolak as-Sunnah secara mutlak.
- Kedua, kelompok-kelompok yang menolak hadits ahad.
Bab (2): Pembukuan As-Sunnah Pada Abad Pertama Dan Kedua Hijriyah
Bab ini berhasil membuktikan bahwa penulisan hadits-hadits Nabi Shollallohu alaihi wasallam telah dimulai sejak Nabi Shollallohu alaihi wasallam masih hidup. Dan inilah yang membuktikan bahwa hadits-hadits Nabi Shollallohu alaihi wasallam juga terjaga keotentikannya sejak generasi awal umat ini. Semua ulama yang menjadi pilar dalam pembukuan as-Sunnah dalam fase ini dapat Anda kaji di sini.

Bab (3): Pembukuan as-Sunnah Pada Abad ketiga
Pada fase inilah muncullah Imam-imam agung ahli hadits yang berperan besar dalam menjaga dan membukukan hadits-hadits Nabi Shollallohu alaihi wasallam bahkan berjasa memilah hadits-hadits yang shahih dari yang dhaif dan yang lebih parah dari dhaif.
[1]. Imam Ahmad bin Hanbal yang salah satu karya besar beliau adalah al-Musnad. Kitab hadits ini adalah musnad terbesar yang dikenal di tengah kaum Muslimin, yang memuat 40.000 hadits kurang sedikit. Dan jumlah ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad sendiri, beliau pilah dari 75.000 hadits.
Sejarah penulisan dan semua hal yang berkaitan dengan Musnad Imam Ahmad ini, dapat Anda kaji dalam buku kita ini. Dan di samping Musnad Imam Ahmad juga terdapat 13 kitab musnad lain, yang dapat Anda kaji tentangnya di sini.
[2]. Dalam fase inilah munculnya Imam-imam penulis kitab hadits yang enam (al-Kutub as-Sittah) yang paling terkenal di dunia Islam, yaitu: Shahih al-Bukhari; Shahih Muslim; Sunan Abu Dawud; Sunan at-Tirmidzi; Sunan an-Nasa`i; dan Sunan Ibnu Majah.

Mengapa Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim begitu fenomenal dan paling otoritatif di tengah umat Islam sebagai landasan hukum? Mengapa pula para ulama sepakat bahwa Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim adalah kitab paling shahih setelah al-Qur`an? Temukan jawabannya dalam buku kita ini. Begitu juga sejarah pembukuan, latar belakang penulisan, dan segala hal yang berkaitan dengan kitab-kitab hadits ini yang enam ini, yang merupakan pegangan paling pokok para ulama dalam kurun sejarah hingga saat ini, dapat Anda kaji di sini.

Mengkaji bab (3) ini akan mengantar Anda, pencinta ilmu, kepada gambaran riil bagaimana jerih payah dan begitu hebatnya perjuangan ulama Ahlus Sunnah dalam melayani hadits-hadits Rasulullah Shollallohu alaihi wasallam. Inilah jasa besar yang patut dibanggakan kepada semua umat manusia. Maka para ulama Ahlus Sunnah telah menorehkan dua jasa besar yang tak bisa dilakukan oleh golongan maupun agama manapun selain agama Islam, yaitu: Pertama, membukukan hadits-hadits Rasulullah Shollallohu alaihi wasallam, dan kedua, memilah hadits-hadits yang begitu banyak dengan ilmu isnad. Dan saya, penulis resensi buku ini, bersumpah demi Allah, bahwa kedua disiplin inilah benteng Ahlus Sunnah yang paling kokoh menjaga Akidah Islam khususnya dan ajaran Rasulullah Shollallohu alaihi wasallam umumnya dari pemalsuan dan gempuran sengit fitnah di setiap zaman.

Bab (4): Pembukuan As-Sunnah Pada Abad Keempat dan Kelima
Pada abad ke 4 hijriyah pembukuan hadits semakin semarak dan hidup, sehingga murd-murid dari ulama-ulama abad ke 3 tadi, yang kemudian muncul sebagai ulama-ulama Ahlus Sunnah, juga mengikuti jejak para guru mereka, yaitu mengumpulkan hadits-hadits Nabi Shollallohu alaihi wasallam. Pada abad ke 4 ini muncul: Shahih Ibnu Khuzaimah; Shahih Ibnu Hibban, al-Mustadrak, milik Imam al-Hakim; Syarh Musykil al-Atsar, milik Imam ath-Thahawi; al-Mu’jam al-Kabir, milik Imam ath-Thabrani; as-Sunan, milik Imam ad-Daruquthni; as-Sunan al-Kubra, milik Imam al-Baihaqi; dan sebagainya.

Kemudian pada abad ke 5 muncul usaha-usaha baru yang menggabungkan antara al-Kutub as-Sittah, dan rinciannya dapat Anda telaah di dalam buku kita ini.
Di antara kitab-kitab hadits yang berhasil diselesaikan pada abad ini adalah: Syarh as-Sunnah, milik Imam al-Baghawi; Mashabih as-Sunnah juga milik al-Baghawi; Jami’ al-Ushul, milik Imam Ibnul Atsir; dan lain sebagainya. Semua sejarah pembukuan dan segala sub yang berkaitan dengan kitab-kitab hadits tadi dapat Anda jelajah di sini.

Bab (5): Pembukuan As-Sunnah setelah abad ke 5 hingga abad ke 9 hijriah.
Dalam fase ini muncullah ulama-ulama besar yang dikenal dengan ulama ahli tahqiq, semisal: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah; al-Hafizh al-Mizzi; al-Hafizh adz-Dzahabi; dan yang paling fenomenal adalah al-Hafizh besar Imam Ibnu Hajar al- Asqalani yang dinobatkan sebagai ulama hadits terakhir yang digelari oleh para ulama sebagai Amirul Mukminin dalam ilmu hadits.

Dalam fase ini pula muncul kitab-kitab takhrij hadits terkenal seperti: Tuhfah al-Asyraf, milik al-Hafizh al-Mizzi; Majma’ az-Zawa`id, milik Imam al-Haitsami; Nashb ar-Rayah, milik Imam az-Zaila’i; al-Badr al-Munir,milik Imam Ibnul Mulaqqin; at-Talkhish al-Habir, milik al-Hafizh Ibnu Hajar; dan sebagainya. Semua rincian tentangnya dapat Anda kaji di sini.

As-Sunnah atau ilmu hadits adalah disiplin yang pokok, bahkan saya, penulis resensi ini, sangat berharap agar ke depan ada usaha agar ilmu hadits dimasukkan sebagai mata ajaran pokok dalam semua disiplin imu Syariat; baik Ushuluddin; Fikih; Tafsir; Dakwah; Tarbiyah. Ahli Ushuluddin yang miskin hadits telah terbukti banyak menyelisihi akidah Islam; Ahli Tafsir yang miskin hadits terjebak dalam penafsiran-penafsiran logika dan nalar yang jauh dari wahyu; ahli fikih yang miskin hadits juga terjebak dalam fanatik madzhabi dan kesimpulan hukum fikih yang jauh dari as-Sunnah; dan ahli dakwah serta tarbiyah yang miskin hadits terjebak dalam analogi dan cerita-cerita fiktif.

Buku ini adalah awal yang baik untuk memulai atau meningkatkan pengetahuan tentang as-Sunnah atau hadits-hadits Nabi Shollallohu alaihi wasallam. Semoga Allah mendatangkan manfaat dengannya.


Keutamaan 10 Hari Pertama bulan Dzulhijjah

- No Comments
10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah
Sebuah karunia Allah SWT yang sangat besar, disediakan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, musim-musim untuk memperbanyak amal shaleh. Dengan hikmah-Nya Allah melebihkan zaman atau waktu tertentu untuk beramal shalih. Beberapa amalan di dalamnya dilipatkan. Diantara musim-musim tersebut adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah yang keutamaannya dinyatakan dalam dalil-dalil dari al Qur’an dan Sunnah:

1. Firman Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa:
وَالْفَجْر  وَلَيَالٍ عَشْر الفجر
“Demi fajar dan malam yang sepuluh” (QS. Al Fajr[89]:1-2)
Kebanyakan ahli tafsir (diantaranya Ibnu Abbas, Abdullah bin az Zubair dan Mujahid) menafsirkan bahwa makna “Malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Sumpah Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa atas waktu tersebut menunjukkan keagungan dan keutamaannnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/535 dan Zaadul Maad 1/56).
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan maknanya:
والليالي العشر: المراد بها عشر ذي الحجة. كما قاله ابن عباس، وابن الزبير، ومجاهد، وغير واحد من السلف والخلف
 (Dan demi malam yang sepuluh): maksudnya adalah sepuluh hari (pertama) pada Dzulhijjah. Sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas, Ibnu Az Zubair, Mujahid dan beberapa ulama lain dari kalangan salaf dan khalaf. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 8/390. Dar Ath Thaybah)

2. Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al Hajj [22]: 28)
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa, “(Yang dimaksud hari-hari yang telah ditentukan adalah) 10 hari pertama (bulan Dzulhijjah).” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).

3. Shahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘‘anhuma meriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ. قَالَ «وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ».
“Tidak ada hari-hari yang di dalamnya amalan shaleh, yang paling dicintai oleh Allah kecuali hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah” Para shahabat bertanya “Wahai Rasulullah: Tidak juga jihad (lebih utama dari itu)? Beliau menjawab: “Tidak juga jihad, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya, kemudian kembali tanpa membawa sesuatupun” (HSR. Abu Daud 2440, At Tirmidzi  757, Ibnu Majah 1727, Shahih Ibnu Hibban 324 dan Shahih Ibnu Khuzaimah 2865).
Dalam Shahih Bukhari (926) diriwayatkan dengan lafadz:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ. قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.
“Tidak ada amal perbuatan yang lebih utama dari (amal yang dilakukan pada) sepuluh hari bulan Dzulhijjah, Para shahabat bertanya: “Tidak juga jihad (lebih utama dari itu)?”, Beliau menjawab: “Tidak juga jihad, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwanya dan hartanya kemudian kembali tanpa membawa sesuatupun.”
Imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihin menempatkan hadits ini dalam bab ke 226 dengan judul: “Keutamaan puasa dan (ibadah-ibadah) lainnya pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.”
Imam Ibnu Rajab Al Hambali menuturkan, “Hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari lainnya tanpa ada pengecualian.” (Lathaaiful Ma’aarif, 295)

4. Imam Ahmad -rahimahullah- meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنْ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ
“Tidak ada hari-hari yang lebih agung dan amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah padanya, melebihi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka perbanyaklah pada hari itu tahlil (Laa ilaaha Illallaah), Takbir (Alloohu Akbar) dan Tahmid (Alhamdulillaah).” (HR Ahmad 6154, Syu’aib al Arnauth mengatakan: Ini hadits shahih).

5. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Qurath Radliyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ
”Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Tabaaroka wa Ta’aalaa adalah hari an nahr (Idul Adha) kemudian yaumul qorr (hari setelah hari an nahr).”  (HSR. Abu Daud 1765, Ibnu Hibban, 2811 Ibnu Khuzaimah 2866, al Hakim 7522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh al A’zhami mengatakan sanadnya shahih).

Imam Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Ini menunjukkan bahwa amalan mafdhul (yang kurang keutamaannya) jika dilakukan di waktu afdhal (lebih utama) untuk beramal, maka itu akan mengimbangi dan melebihi amalan afdhal (amalan utama) yang dikerjakan di waktu-waktu lainnya, karena pahalanya yang akan dilipatgandakan.” (Lathaaiful Ma’aarif, 289).

Al Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitabnya Fathul Baari (Syarah Shahih Bukhari): “Tampaknya sebab mengapa sepuluh hari Dzulhijjah diistimewakan adalah karena pada hari-hari tersebut merupakan waktu berkumpulnya ibadah-ibadah utama; yaitu shalat, shaum, shadaqah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain.” (Fathul Baari, 2/460).

Jika seseorang bertanya: ”Manakah yang afdhal (lebih utama) sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah?” Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah- menjelaskan, “Jika dilihat pada waktu malamnya, maka   sepuluh terakhir bulan Ramadhan lebih utama dan jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama” (Lihat Zaadul Ma’ad 1/57)

Sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan menjadi lebih utama karena adanya Lailatul Qadr, danLailatul Qadr ini merupakan bagian dari waktu malamnya, sedangkan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah menjadi lebih utama karena siangnya, yang di siang tersebut terdapat yaumun Nahr (hari berkurban), hari ‘Arafah dan hari Tarwiyah (hari ke delapan Dzulhijjah).
Bagaimana para ulama kita mengisi 10 hari pertama bulan Dzulhijjah?
Mari kita simak apa yang dilakukan oleh rowi hadits setelah mengetahui keutamaan yang begitu besar tersebut?
كاَنَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْر إِذَا دَخَلَ أَيَّامَ اْلعَشْرِ اجْتَهَدَ اجْتِهَادًا شَدِيدًا حَتَّى ما يَكَادُ يَقْدِرُ عَلَيْهِ
“Adalah Sa’id bin Jubair –rahimahullah- (beliau yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas), jika datang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sangat bersungguh-sungguh hingga hampir saja dia tidak mampu (melaksanakannya)” (HSR. Darimi, 1774 dan Al Baihaqi dan Syu’abul Iman 3476, dengan sanad yang hasan. Lihat Irwaul Ghalil, 3/398 dan Shahih at Targhib wat Tarhib, 1248).

Sa’id bin Jubair –rahimahullah- juga mengatakan: “Jangan kalian matikan lampu rumah kalian pada malam-malam sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Agar bisa terus beribadah. (Hilyatul Awliya’ 4/281 dan Siyar A’laam an Nubala’ 4/326).

Para ulama salaf dahulu, sangat mengagungkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini. Mereka berusaha untuk tidak berbuat kesalahan dan dosa. Bahkan ketika menyebutkan hadits dla’if (lemah), di antara mereka ada yang berusaha untuk menghindar. Tidak mau menyebutkannya. Memilih untuk melakukannya setelah 10 hari pertama ini berlalu.

Al Bardza’i menyebutkan dalam bukunya yang berisi pertanyaan-pertanyaannya kepada Imam Abu Zur’ah ar Raazi. Beliau berkata: “Saya bertanya kepada Imam Abu Zur’ah tentang hadits Ibnu Abi Haalah yang berisi sifat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Beliau enggan membacakannya kepadaku. Beliau mengatakan: “Di dalamnya ada perkataan (pembahasan) yang saya takut kalau itu tidak shahih.” Ketika saya desak, beliau menjawab: “Tundalah sampai keluar dari 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, karena saya tidak senang menyampaikan hadits seperti ini pada 10 hari pertama ini.” Maksudnya hadits Abu Ghassaan dari Jami’ bin Umar. (Abu Zur’ah ar Raazi wa juhuduhu fis sunnah an nabawiyah ma’a tahqiq kitabihi Adl Dlu’afaa wa Ajwibati Abi Zur’ah ‘ala su-aalaat al Bardza’i, 2/550-551).

Ini semua menunjukkan bahwa 10 hari pertama bulan Dzulhijjah memiliki keutamaan yang sangat besar. Sehingga sangat layak untuk kita berikan perhatian lebih dibanding hari-hari lain.

Berpuasa Bagi Musafir ( 2 -Habis)

- Rabu, 16 Oktober 2013 No Comments
MUKADDIMAH

Pada bagian yang lalu, kita telah mengkaji hadis-hadis seputar berpuasa bagi musafir, yaitu hadis-hadis yang intinya membolehkan berpuasa.
Dan sebagai yang telah kami janjikan, bahwa pada kajian kali ini kita akan membahas hadis seputar perbedaan pendapat di kalangan ulama berkenaan dengan hal itu.
Semoga bermanfa'at.

NASKAH HADIS (3)
عَنْ أَبِي الدّرْدَاءِ رَضِيَ اللّهُ عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللّهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَهْرِ رَمَضَانَ, فِي حَرَ شَدِيدٍ. حَتّىَ إِنْ كَانَ أَحَدُنا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَىَ رَأْسِهِ مِنْ شِدّةِ الْحَرّ. وَمَا فِينَا صَائِمٌ, إِلاّ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم وَعَبْدُ اللّهِ بْنُ رَوَاحَةَ. (رواه مسلم)
Dari Abi ad-Dardâ` radliyallâhu 'anhu, dia berkata, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pada bulan Ramadlan saat temperatur sedemikian panas, hingga membuat salah seorang diantara kami sampai meletakkan tangannya diatas kepalanya saking panasnya. Dan tidak ada seorang diantara kami yang berpuasa selain Rasulullah dan 'Abdullah bin Rawahah." (HR.Muslim)

MAKNA GLOBAL
Pada bulan Ramadlan, di hari-hari yang demikian panas, Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam keluar bersama para shahabatnya. Karena temperatur yang demikian panas tersebut, tidak ada seorangpun diantara mereka yang berpuasa selain Nabi dan 'Abdullah bin Rawahah al-Anshoriy radliyallâhu 'anhu.
Mereka berdua sanggup menahan panas tersebut dan berpuasa.

KANDUNGAN HADIS
- Kebolehan berpuasa di dalam perjalanan sekalipun kondisinya sangat sulit bahkan sampai membuat badan celaka.

NASKAH HADIS (4)
عن جابرِ بنِ عبد الله رضي الله عنهم قال: «كان رسولُ الله صلى الله عليه وسلم في سَفَرٍ فرأى زِحاماً ورجُلاً قد ظُلّلَ عليه فقال: ماهذا؟ فقالوا: صائم, فقال: ليسَ منَ البرّ الصّومُ في السّفَر». رواه البخاري. وفي رواية لمسلم: عليكم برخصة الله التي رخص لكم
Dari Jabir bin 'Abdullah radliyallâhu 'anhum, dia berkata, Pernah dalma satu perjalanan, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam melihat desak-desakan dan seorang laki-laki yang dinaungi (dipayungi), lalu beliau bersabda, "Ada apa dengan orang ini?." Mereka menjawab, "Dia sedang berpuasa." Beliau bersabda, "Bukanlah termasuk 'Birr' (kebajikan) berpuasa di dalam perjalanan." (HR.Bukhari)
Dalam riwayat Muslim disebutkan (sabda beliau), "Hendaklah kalian mengambil rukhshoh (dispensasi/keringanan) yang diberikan oleh Allah kepada kalian." (HR.Muslim)

MAKNA GLOBAL
Pada salah satu perjalanannya, Rasulullah pernah melihat manusia saling berdesak-desakan dan seorang laki-laki yang dipayungi, maka beliau bertanya kepada mereka perihal orang tersebut. Mereka menjawab bahwa dia sedang berpuasa dan dahaga sedemikan mencekik dirinya. Maka beliau yang demikian pengasih dan mulia hatinya bersabda, "Sesungguhnya berpuasa di dalam perjalanan bukanlah termasuk perbuatan kebajikan akan tetapi hendaknya kalian mengambil rukhshoh yang Allah berikan kepada kalian." Karena Allah Ta'ala tidak menghendaki untuk menyiksa kalian manakala kalian beribadah kepadanya.

PELAJARAN DARI HADIS
Diantara pelajaran yang dapat dipetik dari hadis ini:
1. Kebolehan berpuasa di dalam perjalanan dan kebolehan mengambil rukhshoh juga, yaitu dengan berbuka (tidak berpuasa).
2. Berpuasa di dalam perjalanan bukan termasuk perbuatan kebajikan akan tetapi yang mengerjakannya mendapatkan pahala dan telah gugurlah kewajibannya.
3. Bahwa yang lebih utama adalah memilih rukhshoh-rukhshoh yang telah diberikan Allah, yang dengannya beban para hamba menjadi ringan.

PENDAPAT PARA ULAMA
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum berpuasa di dalam perjalanan. Setidaknya, ada dua pendapat:
I. Menyatakan harus berbuka (tidak puasa)
Sebagian ulama Salaf sangat keras berpendapat bahwa bilamana seorang Musafir berpuasa, maka puasanya tersebut tidak mendapatkan pahala apa-apa. Ini adalah pendapat Imam az-Zuhriy, an-Nakha'iy. Pendapat ini juga diriwayatkan dari para shahabat seperti 'Abdurrahman bin 'Auf, Abu Hurairah dan Ibn 'Umar serta merupakan madzhab Ahli Zhahir.

Dalil
1. Firman Allah Ta'ala dalam surat al-Baqarah, ayat 185, yaitu (artinya),
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Arahan ayat:
Mereka berkata bahwa dalam ayat ini Alllah tidak mewajibkan puasa kecuali atas orang yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) dan telah mewajibkan atas orang yang sakit dan Musafir pada hari-hari yang lain.
2. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pernah keluar pada tahun penaklukan Mekkah ('Am al-Fath) di bulan Ramadlan. Ketika itu beliau berpuasa hingga sampai di suatu tempat bernama Kirâ' al-Ghamîm. Orang-orang yang ikut serta ketika itu juga berpuasa. Kemudian beliau mengambil sebuah bejana air, lalu mengangkatnya hingga orang-orang melihatnya, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu, ada yang bertanya, "Sesungguhnya ada sebagian orang di sini yang masing berpuasa." Maka beliau menjawab, "Mereka itulah para pembangkang (pelaku maksiat karena menentang Rasulullah), mereka itulah para pembangkang." Dalam hadis ini, beliau menyatakan "mereka itulah para pembangkang" karena tindakan mereka berpuasa.

3. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhariy dari Jabir, di dalamnya disebutkan "Bukanlah termasuk kebajikan, berpuasa di dalam perjalanan."

II. Boleh berpuasa ataupun tidak berpuasa.
Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas) ulama, diantaranya ulama Empat Madzhab.
Jumhur ulama juga mengemukakan dalil-dalil yang kuat, diantaranya hadis-hadis yang telah kita bahas:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Hamzah al-Aslamiy, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka."
2. Hadis yang diriwayatkan oleh Anas, "Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam namun tidak ada orang yang berpuasa mencela orang yang tidak berpuasa, demikian juga tidak ada orang yang tidak berpuasa mencela orang yang berpuasa."
3. Hadits Abu Dardâ` diatas, yang menyatakan bahwa Rasulullah dan 'Abdullah bin Rawahah tetap berpuasa.
Bantahan Mereka Terhadap Pendapat Pertama
1. Terhadap argumentasi dengan ayat diatas, orang yang karenanya ayat tersebut turun (alias Rasulullah) sesudah turunnya ayat tersebut juga pernah berpuasa sementara beliau adalah manusia yang paling mengetahui maknanya. Oleh karena itu, jelas sekali bahwa maknanya bukan seperti yang kalian sebutkan itu.
Kebanyakan para ulama menyebutkan bahwa di dalam ayat tersebut ada yang dbuang (tidak dinampakkan), seharusnya ada kata "lalu ia berbuka (tidak puasa)". Jadi, bunyinya, "…dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)…" (Dalam hal ini, persis seperti pada terjemah al-Qur'an oleh DEPAG-red.,)
2. Adapun argumentasi mereka dengan sabda Rasulullah, "Mereka itulah para pembangkang" , maka hal itu merupakan kondisi khusus, yaitu terhadap orang-orang yang merasa kesulitan untuk meneruskan puasa sehingga beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pun berbuka agar mereka mengikuti beliau namun mereka tidak mau, maka disabdakanlah demikian karena ketidakmauan mereka mengikuti tuntunan beliau.
3. Adapun jawaban terhadap hadis, "Bukan termasuk kebajikan berpuasa di dalam perjalanan", maka maknanya adalah bahwa berpuasa di dalam perjalanan bukan termasuk kebajikan yang dimaksudkan untuk berlomba-lomba di dalamnya. Alias bila ingin berlomba-lomba dalam kebajikan, bukan kondisi dalam perjalanan ini tempatnya. Sebab bisa jadi berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan adalah lebih utama bila di sana terdapat kesulitan atau ia dapat membantu untuk berjihad sementara Allah suka bila rukhshoh-rukhshoh yang diberikannya diambil oleh hamba-Nya sebagaimana Dia benci bilamana perbuatan-perbuatan maksiat dilakukan terhadap-Nya.

Masalah: Mana Yang Lebih Utama, Berpuasa atau Berbuka?
Setelah sependapat dalam hal kebolehan berpuasa atau tidak berpuasa di dalam perjalanan, Jumhur ulama berbeda pendapat seputar; mana yang lebih utama, berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa)? Dalam hal ini terdapat dua pendapat:
1.    Menyatakan bahwa berpuasa lebih utama bagi orang yang mendapatkan kesulitan di dalam perjalanan. Ini merupakan pendapat tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi'iy

Ada beberapa hadis, diantaranya:
- Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Salamah bin al-Muhbiq dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, beliau bersabda (artinya), "Barangsiapa yang memiliki kendaraan yang menyebabkannya dalam kondisi kenyang (tidak mendapatkan kesulitan apapun), maka hendaklah dia berpuasa kapanpun dia mendapatkannya."

2.
Menyatakan bahwa berbuka di bulan Ramadlan adalah lebih utama sekalipun tidak mendapatkan kesulitan di dalam perjalanan. Ini adalah pendapat Imam Ahmad. Juga merupakan pendapat Sa'id bin al-Musayyib, al-Awza'iy dan Ishaq bin Rahawaih.
Mereka berdalil dengan hadits-hadits:
1. Hadis yang kita bahas, "Bukan termasuk kebajikan, berpuasa di dalam perjalanan."
2. Hadis, "Sesungguhnya Allah suka bila rukhshoh-rukhshohnya dijalankan."

FAEDAH
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan standar perjalanan yang dibolehkan berbuka (tidak berpuasa) dan meringkas shalat (Qashar). Pendapat yang tepat adalah bahwa tidak ada standar khusus sebagaimana yang biasa disebutkan oleh para ulama karena tidak satupun ada dalil yang menguatkan hal itu, yang berasal dari asy-Syâri' (Allah Ta'ala). Allah Ta'ala bahkan telah menyebutkan kata Safar (bepergian/perjalanan) secara mutlaq (tanpa mengait-ngaitkan dengan sesuatu) sehingga kita juga patut menjadikannya seperti itu. Artinya, sesuatu yang dianggap sebagai Safar maka dibolehkan padanya rukhshoh-rukhshoh yang berkenaan dengan Safar tersebut.

(Diambil dari kitab Taysîr al-'Allâm Syarh 'Umdah al-Ahkâm karya Syaikh 'Abdullah Al-Bassam, Jld.I, h.426-430)



Berpuasa Bagi Musafir (1)

- No Comments
Naskah Hadis
عن عائشةَ رضيَ الله عنها زوجِ النبيّ صلى الله عليه وسلم: "أَنّ حمزةَ بنَ عمرو الأسلميّ قال للنبيّ صلى الله عليه وسلم: أأصومُ في السفرِ؟ ـ وكان كثيرَ الصيامِ ـ فقال: إنْ شِئتَ فصُم, وإن شِئتَ فأفطِر".
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha, isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bahwasanya Hamzah bin 'Amr al-Aslamiy berkata kepada Nabi, "Apakah aku boleh berpuasa di dalam perjalanan?." - Dia seorang yang banyak berpuasa - lalu Beliau bersabda, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)." (HR.Muslim)
Makna Global
Para shahabat telah menyadari bahwa Allah Ta'ala Yang Maha Pengasih tidaklah memberikan keringanan (rukhshoh) berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalan melainkan semata sebagai rahmat dan welas-asih-Nya kepada mereka. Hamzah al-Aslamiy termasuk orang yang sangat tahan dan kuat fisiknya sehingga mampu berpuasa, dia seorang yang suka terhadap kebaikan dan banyak berpuasa. Lantas dia bertanya kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, Apakah dia boleh berpuasa?. Lantas beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan alternatif kepadanya antara terus berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa), maka beliaupun menjawab, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)."
Kandungan Hadits
Ada beberapa kandungan hadits, diantaranya:
1. Dispensasi (rukhshoh/keringanan) untuk berbuka di dalam perjalanan karena ia merupakan kondisi yang dimungkinkan mengalami kesulitan di dalamnya.
2. Terdapat alternatif (pilihan) antara berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa) bagi orang yang memiliki fisik yang kuat untuk tetap berpuasa. Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah puasa bulan Ramadlan. Dan hal ini didapat dari penjelasan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dan al-Hâkim bahwasanya Hamzah bin 'Amr berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya kendaraan (onta) yang aku pergunakan untuk bepergian dan menyewakannya, siapa tahu aku nantinya bertemu dengan bulan ini, yakni Ramadlan sementara aku memiliki kekuatan (fisik) untuk berpuasa dan aku mendapatkan berpuasa bagi diriku lebih ringan ketimbang mengakhirkannya (mengqadlanya) sehingga lantaran itu menjadi hutang bagiku." Maka, beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Yang demikian itu yang kamu maui wahai Hamzah?."
Naskah hadits (2)
عن أنسِ بنِ مالكٍ قال: "كنّا نُسافِرُ معَ النبي صلى الله عليه وسلم, فلم يَعِبِ الصائمُ على المفطِرِ, ولا المفطِرُ على الصائمِ".
Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Kami pernah bepergian bersama Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; namun beliau tidak pernah mencela orang yang tetap berpuasa (dengan mengutamakan) orang yang berbuka dan juga (tidak mencela) orang yang berbuka (dengan mengutamakan) orang yang tetap berpuasa."
Makna Global
Para shahabat pernah bepergian bersama Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; sebagian mereka berbuka (tidak berpuasa) dan sebagian yang lain tetap berpuasa sementara beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam menyetujui hal itu semua sebab hukum asalnya adalah berpuasa sementara berbuka adalah sebagai Rukhshoh, sehingga tidak perlu mengingkari orang yang meninggalkan Rukhshoh. Oleh karena itu, beliau tidak mencela sebagian mereka atas sebagian yang lain dalam hal berpuasa ataupun berbuka.
Kandungan Hadits
Diantara kandungannya adalah:
1. Bolehnya berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan
2. Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan persetujuan terhadap tindakan parashahabat baik yang berpuasa ataupun berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan. Hal ini mengindikasikan bahwa kedua-duanya adalah boleh hukumnya.Adapun mengenai perbedaan ulama seputar hal ini, akan dibicarakan pada kajian yang akan datang, insya Allah.
(Diambil dari kitab Taysîr al-'Allâm Syarh 'Umdah al-Ahkâm karya Syaikh 'Abdullah Al-Bassam, Jld.I, h.424-426)