News Ticker

Latest Posts
Browsing Category "Fikih"

Fikih Hujan

- Senin, 09 Desember 2013 No Comments

Para pembaca yang budiman, hujan adalah nikmat yang telah Alloh subhanahu wa ta’ala turunkan kepada makhluk Nya. Dengannya kehidupan akan terus berlangsung. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tidak  juga beriman?” (QS. Al Anbiya’: 30).
Al Imam Al Baghowi  berkata: “Sesungguhnya air adalah sebab dari segala kehidupan karena segala yang hidup telah tercipta darinya.” (Tafsir Al Baghowi 5/316, Maktabah Syamilah).
Hujan yang diturunkan pun adalah sebuah keberkahan. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qoof: 9). Al Hafidz Ibnu Katsir mengatakan bahwa maksud keberkahan dalam ayat ini adalah bermanfaat (Tafsir Ibnu Katsir 7/396, Maktabah Syamilah).
Apa yang Dilakukan Jika Hujan Turun?
Pertama: Berdo’a
Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwa ketika nabi shollallahu ‘alaihi wasallam melihat hujan turun, beliau mengucapkan:
 اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا
“Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat.” (HR. Bukhori).
Selain do’a diatas, dianjurkan pula untuk berdo’a sesuai dengan yang diinginkan, karena pada saat hujan, Alloh subhanahu wa ta’ala akan mengabulkan do’a para hamba Nya. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Doa tidak tertolak pada 2 waktu, yaitu ketika adzan berkumandang dan ketika hujan turun.” (HR.  Al Hakim).
Adapun jika hujan turun terlalu besar, sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan marabahaya, hendaknya berdo’a dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا، وَلاَ عَلَيْنَا، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
“Ya Alloh, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Alloh, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohona.” (HR. Bukhori).
Kedua: Dilarang Mencela Hujan
Hujan adalah rahmat dan keberkahan, maka terlarang bagi siapapun untuk mencela, menggerutu apalagi mencaci makinya sebagaimana beliau shollallahu ‘alaihi wasallam pun melarang melakukannya terhadap waktu dan angin. Dalam sebuah hadits qudsi, Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya): “Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.” (HR Bukhori dan Muslim).
Ketiga: Jika Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir
Jika mendapati angin bertiup kencang maka hendaknya mengucapkan do’a:
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ  وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ
“Ya Alloh, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, dan kebaikan yang ada padanya, dan kebaikan apa yang dibawanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, dan kejelekan yang ada padanya, dan kejelekan apa yang dibawanya.” (HR. Muslim).
Adapun jika melihat petir maka hendaknya berdo’a. Dari ‘Ikrimah mengatakan bahwasanya Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma tatkala mendengar suara petir, beliau mengucapkan:

سُبْحَانَ الَّذِي سَبَّحَتْ لَهُ

 

“Maha suci Allah yang petir bertasbih kepada-Nya.”
Atau bisa juga mengucapkan do’a lainnya, seperti yang telah dilakukan oleh Abdulloh bin Zubair, apabila ia mendengar petir maka langsung menghentikan pembicaraan kemudian berdoa:
 سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمِدِهِ وَالْمَلاَئِكَةُ مِنْ خِيْفَتِه
“Maha Suci Alloh yang petir  bertasbih dengan memuji Nya, begitu juga para malaikat, karena takut kepadaNya.”
Keringanan Ibadah Saat Hujan Turun
Hujan yang turun memberikan beberapa keringanan dalam pelaksanaan ibadah yang awalnya wajib menjadi tidak wajib, seperti sholat berjamaah bagi laki-laki. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma , beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rosululloh’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ (Sholatlah di rumah kalian).” (HR. Muslim).


Hadits tersebut memberikan pelajaran bahwa sholat berjama’ah yang semestinya dikerjakan di masjid, boleh dikerjakan di rumah atau di kendaraan, demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shohih Muslim.
Sayid Sabiq -semoga Alloh merahmati beliau- dalam kitab Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama’ah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Batthol yang menyatakan bahwa hal ini adalah ijma’  ( Fiqh Sunnah 1/234-235, mauqi’ rumaysho).
Kemudian keringanan berikutnya adalah bolehnya menjama’ (menggabungkan 2 sholat) pada saat hujan. Dari Abuzzubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rosululloh shollallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.” (HR An Nasa’i).  Yang meriwayatkan dari Abuzzubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjama’ di sini adalah ketika hujan.”
Penutup
Para pembaca yang budiman,  ulama telah menjelaskan bahwa dibolehkannya menjama’ sholat ketika hujan ini adalah bersama imam di masjid, bukan dirumah. Dan hujan yang membolehkan seseorang menjama’ sholatnya adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup serta mendapatkan kesulitan jika harus berjalan menuju masjid. Sedangkan jika hujan rintik-rintik (gerimis) yang tidak menyebabkan kesulitan pergi ke masjid maka tidak diperbolehkan untuk menjama’nya. (bms)
http://gemaislam.com/

Prinsip dan Karekteristik Fiqh Muamalat

- Jumat, 29 November 2013 No Comments
A. Muqaddimah
Allah swt, dengan rahmat dan kasih sayangnya telah menciptakan bumi dan dan segala isinya, dan juga Allah swt. telah menciptakan manusia sebagai khalifah fil ardh (pemimipin) di bumi tersebut. Demikian juga Allah swt. sebagai pencipta telah menciptakan aturan hidup yang berfungsi untuk memandu manusia sebagai khalifah sehingga hidup penuh dengan kebahagian, kesejahteraan dan kemuliaan. Aturan hidup tersebut dinamakan Ad-dinul Islam (agama Islam) yang Allah swt. turunkan melalui para Nabi-nya atau utusanya. Para Nabi As. Telah membawa dan menyampaikan Ad-diin tersebut kepada manusia dimulai dari Nabi Adam As. Sampai kepada Nabi yang terakhir Rasulullah Muhammad Saw. Sebagai Nabi yang terakhir Rasulullah Muhammad saw. Telah membawa Ad-diinul Islam yang sempurna (telah disempurnakan Allah swt) dimana aturanya meliputi berbagai hal dalam kehidupan. Adapun pengertian al-Din menurut Wahbah Zuhaily adalah dasar atau pokok yang tetap, tidak berbeda (berubah) karena adanya perbedaan (pergantian) rasul.[1] Sedangkan Islam adalah kata bahasa arab yang terambil dari kata salima yang berarti selamat, damai, tunduk, pasrah dan berserah diri. Obyek penyerahan diri ini adalah pencipta seluruh alam semesta, yakni Allah swt. 
hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 19:
 “ Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam”.
Artinya, agama disisi Allah swt ialah penyerahan diri yang sesungguhnya kepada Allah swt. jadi walaupun seseorang mengaku beragama Islam, kalau dia tidak menyerah dan tunduk yang kepada Allah swt. maka dia belum disebut sebagai orang Islam hal ini dikarenakan dia belum menyerah atau tunduk.[2] 

Diinul Islam adalah suatu sistem hidup komprehensif yang Allah swt turunkan melalui Rasul-Nya saw. yang meliputi aqidah, ubudiyah, muamalah, muasyarah dan akhlaq yang memandu manusia sehingga hidup penuh kemuliaan. Konsep komprehensif bermakna aturan menyeluruh yang merangkum berbagai aspek kehidupan baik berdimensi keyakinan (aqidah), ritualitas penghambaan diri (ubudiyah) dan aspek sosial yaitu muamalah, muasyarah dan akhlaq diturunkan untuk menjadi rules of the game (aturan main) dalam kehidupan sosial. Syariah Islam ini tidak hanya komprehensif juga universal. Universal berarti aturan tersebut bersifat luwes dapat diterapkan sepanjang zaman hingga akhir zaman.[3]

Dalam ajaran Islam memberikan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin melaksanakan semua syariah (aturan) Islam di segala aspek kehidupan tersebut, termasuk di dalamnya aturan muamalah yang merupakan jalan dalam rangka mencari kehidupan (fadhillah). Aturan atau syariah muamalah meliputi special rights (hak-hak khusus) dan publik rights (hak-hak umum), sedangkan hak-hak publik meliputi berbagai aspek lagi yaitu administrative, economic dan constituency. Economic meliputi berbagai aspek antara lain produksi, konsumsi, investasi dan transaksi. Demikian pula aspek transaksi meliputi berbagai aspek antara lain kerjasama bisnis(al musyarakah, al mudharabah, al muzaroah), jual beli (al murabahah, al istishna’, as-salam), pinjam-meminjam (al wadiah), sewa-menyewa (al ijarah), dan lain-lainya. Tujuan atau arah penerapan syariah dibidang muamalah tersebut khususnya dalam bertransaksi adalah terciptanya pendapatan (rizki) yang berkah. Efek keberkahan dan kemulian tersebut pada giliranya akan mewujudkan pembangunan manusia yang berkeadilan dan stabilisasi untuk mencapai pemenuhan kebutuhan, kesempatan kerja penuh, dan distribusi pendapatan yang merata tanpa harus mengalami ketidakseimbangan yang berkepanjangan.

B. Pengertian Syariah
Secara etimologi Syariah mempunyai dua makna: pertama, At thariqah Al Mustaqimah (Jalan yang lurus)[4] sebagaimana yang terdapat dalam Al Qur’an surat Al Jatsiah ayat ke 18:
 “Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak Mengetahui”.
Yang kedua, yaitu bisa juga diartikan sebagai mauridu al ma’ tempat mengalirnya air atau sumber mata air yang di tujukan untuk minum.[5]

Sedangkan menurut terminologi Ahli fiqh, Syariah adalah hukum-hukum yang di ajarkan oleh Allah swt kepada hamba-hambanya yang di sampaikan melalui rasul-rasul-NYA.[6] atau Syariah bisa juga diartikan dengan: peraturan yang di ajarkan, di garisakan oleh Allah swt dengan tujuan agar manusia bisa berhubungan dengan Tuhanya (dengan melakukan ibadah seperti: sholat, puasa dan yang lainya), manusia dengan manusia yang lain (dengan saling mencintai satu dengan yang lainya, saling tolong menolong), manusia dengan lingkungan (menjaga ekosistem) dan juga manusia dengan kehidupan (menikmati kehidupan yang telah dianugrahkan oleh Allah swt, dengan hidup sederhana tidak boros juga tidak kikir).[7]

Menurut ajaran Islam, syariat itu berasal dari Allah. Maka dari itu sumber syariat, sumber hukum dan sumber undang-undang datang dari Allah sendiri, yang disampaikan kepada manusia dengan peraturan rasul dan termaktub di dalam kitab-kitab suci.[8] Namun demikian, tidak seperti akidah yang sifatnya konstan , syariah mengalami perkembangan sesuai dengan kemajuan peradaban manusia. Karena itu, syariat yang berlaku di zaman Nabi Nuh a.s, berbeda dengan syariat di zaman Nabi Musa a.s., dan berbeda pula dengan syariat yang Nabi Ibrahim a.s., Isa a.s., dan Nabi Muhammad saw.[9] jadi penerapan syariat ini mengikuti evolusi peradaban manusia, seiring dengan diutusnya rasul-rasul kepada umat-umat tertentu dan pada zaman-zaman tertentu. Proses perkembangan syariat ini pada akhirnya tuntas dengan diutusnya Nabi Muhammad saw. yang membawa syariat Islam. Dengan demikian, tidak ada lagi perkembangan syariat sesudah Nabi Muhammad saw., karena Islam sudah rampung, tuntas dan sempurna.[10]

C. Ruang Lingkup Syariah
Syariah Islam sebagai ad-din adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukan bagi seluruh umat manusia dimuka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran agama Islam, dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya.

            Al-Qur’an secara tegas mendeklarasikan kesempurnaan Islam tersebut dalam berbagai ayat, antara lain dalam surat Al Maidah ayat 3:

“Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.


http://kholid-kholidmakmun.blogspot.com/2011/05/prinsip-dan-karekteristik-fiqh-muamalat.html

Fikih Haji - SYARIAT IBADAH HAJI

- Senin, 14 Oktober 2013 No Comments
SYARIAT IBADAH HAJI
Oleh
Syaikh Khalil Harras

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Barangsiapa berhaji karena Allah, lantas dia tidak berbuat keji dan melakukan kefasikan, maka dia pulang bagaikan hari dimana dia dilahirkan ibunya. [HR al-Bukhâri no. 1424]

Kaum Muslimin keluar dari bulan Ramadhan dalam keadaan telah memiliki bekal berupa kekuatan yang besar dalam kehidupan rohani yang suci; jiwa-jiwa mereka menjadi kuat dan tidak bergantung kepada kebendaan; keinginan-kenginan mereka telah terlatih untuk mengalahkan hawa nafsu syahwat; serta mampu menanggung kepayahan-kepayahan dan melawan hal-hal yang dibenci. Karenanya, mereka memasuki bulan-bulan haji dalam keadaan telah siap sempurna rohani dan jasmaninya. Mereka telah memiliki kesiapan untuk melaksanakan beban-beban yang terdapat pada kewajiban yang suci itu (Haji), yang menjadi rukun kelima dari rukun-rukun Islam.

Haji itu seperti puasa, hukumnya wajib sejak dahulu; Allah Azza wa Jalla telah mewajibkannya kepada para hamba-Nya semenjak Dia memerintahkan kekasih-Nya, yaitu Ibrâhîm Alaihissallam, agar membangun Baitul Harâm di Mekah, kemudian menyuruhnya supaya memaklumkan haji kepada manusia agar mendatanginya.
يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“… niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah Azza wa Jalla pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang telah Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka berupa binatang ternak…” [al-Hajj/22:27-28]

Allah Azza wa Jalla telah memperlihatkan manasik-manasik haji dan syi’ar-syi’arnya kepada Ibrâhîm Alaihissallam dan putranya, yaitu Ismâ’îl Alaihissallam. Maka manasik-manasik itu akan tetap ada sepeninggal keduanya kepada anak keturunannya yaitu berhaji ke Baitullah dan melakukan thawâf di situ, wukûf di ‘Arafah dan Muzdalifah, serta melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwa. Hanya saja anak keturunan mereka telah mengadakan bid’ah-bid’ah di dalamnya lantaran lamanya masa, dikuasai hawa nafsu, dan setan menghiasi penyimpangan mereka.

Mereka mengadakan peribadatan kepada patung-patung, lalu menaruhnya di sekitar Ka’bah dan bagian dalamnya. Mereka memulai beribadah untuk berhala dan menyembelih di dekatnya sebagai bentuk taqarrub kepadanya, dan dahulu mereka mengucapkan dalam talbiahnya;
اللَّهُمَّ لاَ شَرِيْكَ لَكَ, إِلاَّ شَرِيْكًا هُوَ لَكَ, تَمْلِكُهُ مِمَّا مَلَكَ
“Wahai Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, melainkan sekutu yang Engkau punya, Engkau memiliki apa yang dia punya”

Dahulu, mereka thawâf di Ka’bah dengan bertelanjang, karena merasa tidak nyaman melaksanakan thawâf dengan pakaian-pakaian yang dikenakan pada saat mereka datang, sampai-sampai kaum wanita pun thawâf di Ka’bah dengan tidak berpakaian. Para wanita itu menutupi farjinya dengan sehelai kain, lalu mengatakan:
“Pada hari ini tampaklah sebagian atau seluruhnya (tubuh); namun apa saja yang terlihat, maka aku tidak membolehkan (dijamah) ”

Tatkala Allah Azza wa Jalla mengutus Nabi-Nya, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembaharu agama Nabi Ibrâhîm Alaihissallam, sudah sewajarnya jika pembaharuan itu mencakup kewajiban haji. Maka, haji diwajibkan pada tahun ke enam dari hijrah, dan dalil fardunya dari al-Qur’an adalah firman Allah Azza wa Jalla :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” [al-Baqarah/2:196]

Hingga firman Allah:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“ (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” [al-Baqarah/2:197]

Juga firman-Nya yang lain :
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrâhîm. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), dia menjadi aman. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”[Ali ‘Imrân/3:97]

Adapun dalil dari Sunnah, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji, maka hajilah kalian!” [HR. Muslim]

Juga sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu :

(بنُِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَإِقَامُ الصَّلاَةِ, وَإِيْتاَءُ الزَّكَاةِ, وَصَوْمُ رَمَضَانَ, وَحَُّج اْلبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً)
“Islam dibangun di atas lima rukun; persaksian bahwa tiada ilâh yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan, serta haji ke baitullah bagi siapa yang sanggup mengadakan perjalan kepadanya.” [Muttafaq ‘alaih]

Sungguh, Nabi telah menafsirkan makna as-sabîl dengan bekal dan kendaraan, maka siapa yang memiliki nafkah bagi diri dan keluarganya hingga kembali dari haji serta mendapatkan kendaraan yang menghantarkannya ke Mekah (yakni biaya safar pulang pergi), maka wajib baginya segera berhaji; karena dia tidak akan tahu apa yang akan menghalanginya sesudah itu, sebab sakit atau berkurang hartanya.

Haji termasuk ibadah yang mempunyai pengaruh besar dalam mendidik jiwa, berupa lepas diri dari gemerlap dunia, kembali kepada fitrah aslinya, mengatasi kesulitan-kesulitan dan kepayahan-kepayahan, mengagungkan kehormatan-kehormatan Allah Azza wa Jalla dengan menahan diri dari setiap gangguan dan tindakan bermusuhan. Oleh karenanya, seorang yang berihrâm tidak boleh membunuh binatang buruan, tidak boleh memotong kuku, tidak boleh mencukur rambut, bahkan semua kegiatan ibadah haji itu adalah keselamatan untuk diri dan orang lain.

Pelaksanaan ibadah haji adalah bentuk pemenuhan terhadap panggilan Allah Azza wa Jalla melalui lisan kekasih-Nya, yaitu Ibrâhîm Alaihissallam, agar berkunjung ke Baitul Harâm. Oleh karenanya, orang yang berhaji mengucapkan niatnya berhaji atau ‘umrah;

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Ku penuhi panggilan-Mu wahai Allah, ku penuhi seruan-Mu. Ku penuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, ku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat hanya untuk-Mu, juga kerajaan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.

Makna لَبَّيْكَ : Bersegera menuju ketaatan kepada-Mu, dan memenuhi panggilan-Mu tanpa lama-lama dan lambat. Selain itu, ibadah haji merupakan ajang perkumpulan kaum Muslimin yang berulang setiap tahunnya, di mana mereka datang dari berbagai belahan bumi, hingga mereka dapat mengingat persatuan agama yang menaungi mereka semua. Meski mereka berbeda jenis dan warna kulit, serta berlainan lisan dan dialek, maka dikenalkan persaudaraan, saling berganti memberikan manfaat di antara mereka, serta saling memahami keadaan masing-masing. Di dalamnya ada perbaikan terhadap keadaan dan kemuliaan mereka; juga memperkuat tali persaudaraan sesama mereka. Sungguh al-Qur’ân telah mengisyaratkan akan hal itu dalam firman-Nya:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
“…Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka …” [al-Hajj/22:28]

Dalam hadits di atas (HR al-Bukhâri 1424) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan bahwa barangsiapa melaksanakan kewajiban haji dengan cara yang benar, yakni; mengikhlaskan niat kepada Allah Azza wa Jalla di dalamnya, dia tidak keluar karena riyâ` atau sum’ah, bahkan karena iman kepada Allah Azza wa Jalla dan mengharapkan pahala dari sisi-Nya, patuh atas perintah-Nya; dia menunaikan kewajiban menjauhi perkara yang tidak pantas dilakukan orang yang berihrâm berupa rafats, yakni jima` dan pendahulu-pendahulunya dan setiap yang terkait dengannya; juga tidak berbuat fasik, yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla, yakni bermaksiat terhadap-Nya; maka sungguh dia pulang dari ibadah haji dalam keadaan bersih dari dosa seperti saat dia dilahirkan. Kecuali jika dosa itu menyangkut hak-hak orang lain, maka sungguh dosa ini tidak terhapus dengan ibadah haji dan yang selainnya, bahkan harus mengembalikannya kepada yang berhak, atau meminta kepada mereka agar menghalalkannya.

Tidak heran jika ibadah haji dengan kedudukan seperti ini bisa mensucikan dari dosa-dosa, karena ia sebenarnya rihlah (pergi) menuju Allah Azza wa Jalla . Saat berhaji, seorang Muslim menanggung banyak kesusahan, terancam berbagai malapetaka dan marabahaya, mengorbankan tenaga dan hartanya, lalu melaksanakan manasik haji. Ia melangkah menuju pintu Rabb-nya, datang kepada-Nya dari tempat yang amat jauh untuk memohon maaf dan ampunan dari-Nya, meluapkan keluhannya kepada-Nya atas dosa-dosanya yang bisa menyebabkan kehancuran dan kebinasaannya, jika dosa –dosa itu masih ada dan tidak diampuni Allah Azza wa Jalla.

Maka apa persangkaanmu terhadap Rabb yang Maha Pemurah, yang hamba-Nya meminta perlindungan kepada-Nya, mencurahkan ke hadapan-Nya keluh kesahnya, mengakui kedzaliman dan kejahilannya di sisi-Nya, juga terhadap sikap melampaui batasnya terhadap hak-Nya; kemudian dia bertaubat, menyesal dan menyadari bahwa tidak ada tempat berlindung baginya dari Allah Azza wa Jalla kecuali hanya pada-Nya. Juga bahwasanya tidak ada seorang pun yang selamat dari Allah Azza wa Jalla, serta bahwasanya jikalau dia tidak mendapatkan rahmat dan keutamaan dari Allah Azza wa Jalla , maka akan menjadi orang yang sengsara dengan kesengsaraan seluruhnya.

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla paling pengasih daripada Dia mengembalikan hamba-Nya dengan kondisi kecewa setelah Dia mengetahui kejujuran darinya dalam berlindung kepada-Nya dan ikhlas dalam taubatnya dari dosanya. Dan sungguh telah datang di dalam hadits shahîh:
اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Ibadah haji mabrur (maka) tidak ada baginya balasan melainkan surga [HR. Muslim]

Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar mengkaruniai kami dan saudara-saudara kami dengan kebagusan dalam menjalankan kewajiban tersebut, dan menerimanya dengan anugerah dan kemurahan-Nya.

(Referensi : Majalah al-Ashâlah, hlm 31-34, bulan Safar Th.1424 volume ke-41, tahun ke-6)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/Dzulqa'adah 1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]