News Ticker

Latest Posts
Browsing Category "Belajar Islam"

Upah Dari Google Adsense & Nuffnang: Bolehkah?

- Minggu, 21 September 2014 No Comments
Salam ustaz, saya nak bertanya pasal satu advertisement blog yg bernama nuffnang ni. kalau kita letakkan subscribe nuffnang dan google adsense di blog, kita akan dapat duit upah kerana telah mengiklankan sesuatu produk. Soalan saya ialah, boleh ke kita ambil duit yang diberi dan apakah status duit tersebut? Harap UZAR dapat ulas. terima kasih

JAWAPAN

Saya tidak pernah meneliti perjanjian yang diletakkan oleh pihak Nufnang dan Google Adsense, justeru saya sukar untuk saya memberikan jawapan yang tepat dan specifik kepada kedua-dua penyedia ruang iklan tersebut.
Namun untuk tidak mengecewakan pihak yang bertanya, saya akan memberikan jawapan umum yang berupa panduan ringkas untuk menyemak status hukum dalam hal-hal yang melibatkan iklan dan bayaran darinya.
Sefaham saya, isu utama dalam hal ini adalah upah yang diberi kerana membenarkan ruang web atau blog kita digunakan bagi tujuan pengiklanan oleh pihak nuffnang dan google adsense, hasil dari kemudahan yang diberikan itu, kedua pihak tadi akan memberikan upah tertentu menurut cara tertentu.

Dari sudut aqad atau kontrak, susbstance atau inti utama kontrak sebegini jatuh dalam kategori aqad ‘menjadi wakil dengan tawaran upah tertentu' atau  wakalah bil ujr. Atau lebih tepat, dalam hal ini pemilik web menjadi wakil memanjangkan iklan syarikat-syarikat dan produk yang tersenarai dalam senarai panjang google dan nuffnang (kerana biasanya bukanlah google dan nuffnang mengiklan barangan mereka sendiri tetapi barangan dan produk pihak lain). Dalam konteks ini, kita selaku pemilik web dan blog dikira menjadi wakil pihak nuffnang and google untuk menyebarluaskan iklan mereka, sebagai timbal balas, ganjaran akan diberikan kepda pemilik web atau blog, berdasarkan formula kiraan tertentu sama ada berdasarkan jumlah klik dan sebagainya.

Secara ringkasnya, bagi menentukan hukum dalam hal ini beberapa perkara perlu diambil kira iaitu:-
1) Autoriti : Autoriti pihak yang menyediakan tawaran, dalam konteks ini adalah Nuffnang dan Google. Jika telah disemak dan dipastikan kedua-dua pihak mempunyai kredibiliti untuk melunaskan janji dan tawarannya, satu peringkat semakan hukum telah lulus. Peringkat ini penting bagi memastikan tiada unsur gharar dalam penawaran mereka.
2) Upah dan cara kiraan : Jumlah upah dan cara pengiraannya MESTILAH diberitahu dengan jelas dan boleh difahami oleh pihak pelanggan (kita). Jika perkara ini telah berjaya dipastikan dan difahami sebaiknya, tatkala itu lulus peringkat kedua semakan Shariah.
3) Kandungan iklan : Kandungan iklan yang dipaparkan. Jika sekiranya kandungan yang terbit di ruangan iklan yang disediakan untuk google dan nuffnang itu memaparkan iklan yang TIDAK HALAL, seperti gambar wanita tidak menutup aurat, permainan berunsur judi, iklan forex trading, bank riba dan pinjaman riba dan apa sahaja iklan yang tidak halal, tatkala itu upah yang diterima kerana mengiklankannya juga turut haram sebagaimana kandungan iklan tersebut.
Prinsip Islam jelas dalam hal ini, setiap promosi produk dan iklan yang haram adalah haram juga mempromosikannya, maka setiap upah atas promosi sesuatu yang haram juga jatuh di dalam kategori haram. Dalilnya terlalu banyak antaranya adalah laknat nabi terhadap setiap golongan yang terlibat dengan arak, demikian juga riba. Juga firman Allah yang melarang kerjasama dalam hal yang membawa dosa dan permusuhan.
Saya difahamkan bahawa terdapat fungsi ‘filter' atau pemilihan iklan yang boleh kita benarkan terpapar di web kita. Namun begitu, masih terdapat juga iklan-iklan yang tidak sewajarnya tersiar dan di luar kawalan pemilik web. Justeru, dalam menentukan keharusan penggunaan kedua-dua Nuffnang dan Adsense, hal seperti ini mestilah terlebih dahulu dipastikan terkawal dengan sempurna.

4) Cara pembayaran ; Hal ini mestilah juga disemak dengan teliti bagi memastikan tiada unsur penipuan dan gharar.

KESIMPULAN 
Jika keempat-empat peringkat iaitu semua lulus dan berjaya mematuhi hukum Islam, tatkala itu upah yang kita perolehi juga turut halal, demikian juga sebaliknya.

Perlu diingat sekali lagi, tulisan saya ini TIDAK MEMBERIKAN SEBARANG PENGESAHAN terhadap penggunaan google adsense dan Nuffnang, ia hanya memaklumkan garis panduan yang perlu diambil kira oleh sesiapa yang ingin menyediakan ruang iklan kepada kedua pengendali iklan terbabit.

Sekian
Zaharuddin Abd Rahman

Islam Sebagai Agama yang Sempurna

- Senin, 19 Mei 2014 No Comments
Selaku hamba Allah yang dhaif hendaknya kita senantiasa berterima kasih kepadaNya dengan senantiasa memperbanyak rasa syukur kita, karena apa, karena Allah SWT telah memberilkan kepada kita nikmat dan karunia yang begitu banyaknya, hingga kita tak dapat menghitung berapa banyaknya nikmat Allah SWT yang telah dikaruniakan kepada kita dari kita belum ada hingga kita ada dan kita tidak ada lagi, sungguh suatu hal yang amat spektakuer kalau kita mampu menghitungnya
Allah SWT berfirman yg artinya : Jika kita ingin menghitung berapa banyak nikmat Allah SWT itu maka kita tak akan bisa menghitungnya.

Shalawat serta salam tetap terpanjatkan kepada junjungan nabi Muhammad SAW yang mana beliau sebagai nurul hadi dannurul islam yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus dan jalan yang diridhoi Allah SWT yaitu jalan Islam yg lurus.
Allah SWT berfirman : Wahai orang – orang yang beriman masuklah kamu kedalam agama islam dan janganlah kamu mengikuti syaithon sesungguhnya syaithon itu musuh yang amat nyata (Q.S Al-Baqoroh : 208)

Dari Surat al-Baqarah 208 itu tertera lafadzh “ Yaaiyyuhal ladzina aamanuu “ yang mana kata tersebut hanya mengkhususkan kepada orang –orang yang beriman saja, artinya apa bahwa Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang beriman itu untuk masuk kedalam agama islam yang sempurna, maksud dari masuk kedalam agam islam secara sempurna disini adalah bahwa kita masuk kedalam agama islam itu tidak setengah-setengah harus seluruhnya mulai dari jiwa dan raga hingga seluruh apa yang kita punya. Dalam Muhadlorohnya Syaikh Nashiruddin Al-Albani mengatakan “ Bagaiman caranya kita menjadi orang islam yang sempurna bukan hanya sekedar orang islam saja “
Ada beberapa cara agar kita menjadi orang islam yang sempurna diantaranya adalah : 

Kita harus yakin betul bahwa agama islam itu adalah agama yang paling sempurna dan yang paling benar yang merupakan satu-satunya agama yang diridhoi Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam kitabnya yang artinya : Agama yang paling haq dan benar disisi Allah SWT adalah agama islam. Dan dalam firman Allah SWT yang lain : Barang siapa yang mencari atau menjadikan suatu agama yang bukan islam menjadi agamanya maka dia bukan termasuk dari orang-orang yang selamat

Dari firman Allah SWT diatas tadi dapat kita simpulkan bahwasanya satu-satunya agama yang paling diridhoi dan yang paling benar disisi Allah SWT adalah agama Islam bukan agama lain
Dan kesimpulan yang kedua adalah barang siapa yang mencari dan menjadikan suatu agama yang bukan islam menjadi pedoman hidupnya maka dia bukan termasuk dari orang-orang yang selamat

Dari poin yang pertama tadi merupakan kunci untuk menjadi seorang muslim yang benar-benar memahami betul ajaran agama islam ini secara sempurna. Kalau kita lihat di Negara tercinta Indonesia Raya ini,kita cukup bangga karena mayoritas penduduk di Negara Indonesia ini mayoritas beragama islam tetapi disisi lain kita sedih karena kebanyakan orang islam di Indonesia ini tidak mengetahui bagaimana ajaran agama islam yang sebenarnya itu, mereka hanya sekedar beragama islam saja tanpa pernah mengamalkan ajaran islam itu.

Selanjutnya setelah kita yakin bahwasanya agama yang hak itu adalah agama islam maka selanjutnya kita amalkan ajaran itu dalam dua hal :
1.      Aqidah Islam : sudah barang tentu bahwa selaku muslim kita harus berakidah islam yaitu yakin bahwa hanya Allah lah satu-satunya Dzat yg wajib kita sembah dan hanya kepadanyalah kita meminta pertolongan.
2.      Akhlakul Islam : selaku orang islam yang mengamalkan ajaran islam secara sempurna wajiblah kita berakhlak yang islalmi yang sesuai dengan akhlak Nabi Muhammad SAW baik dalam ibadah maupun pergaulan sehari-hari terhadap sesama manusia.
Allah SWT berfirman dalam kitabnya : jika kita ingin dicintai Allah SWT maka kita wajib mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW niscaya kita akan dicintai oleh Allah SWT ( Q.S Al-Imron : 13 )
                                      
Demikianlah yang dapat saya sampaikan jika ada manfaat dan kelebihanya itu datangnya dari Allah SWT dan jika ada kekuranganya itu datangnya dari diri saya sendiri selaku manusia yang banyak salah dan lupa.  


Makna dan Definisi Iman

- Kamis, 26 Desember 2013 No Comments
Definisi Iman secara Bahasa
Makna Iman
Iman secara bahasa berarti at-tashdiiq (pembenaran), sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya/membenarkan kepada kami” [QS. Yuusuf : 17].
Dikarenakan ia merupakan lafadh syar’iy, maka tidak cukup hanya diartikan dari segi bahasa saja, akan tetapi harus dikembalikan pada pengertian nash-nash syar’iy. Maka, kita dapati Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa penjelasan penting tentang perbedaan antara tashdiiq dan iman. Beliau rahimahullah berkata :

أنه ليس مرادفاً للفظ التصديق في المعنى، فإن كل مخبر عن مشاهدة أو غيب يقال له في اللغة‏:‏ صدقت، كما يقال‏:‏ كذبت‏.‏ فمن قال‏:‏ السماء فوقنا، قيل له‏:‏ صدق، كما يقال‏:‏ كذب، وأما لفظ الإيمان فلا يستعمل إلا في الخبر عن غائب، لم يوجد في الكلام أن من أخبر عن مشاهدة، كقوله‏:‏ طلعت الشمس، وغربت، أنه يقال‏:‏ آمناه‏.‏ كما يقال‏:‏ صدقناه؛ ........... فإن الإيمان مشتق من الأمن‏.‏ فإنما يستعمل في خبر يؤتمن عليه المخبر؛ كالأمر الغائب الذي يؤتمن عليه المخبر؛ ولهذا لم يوجد قط في القرآن وغيره لفظ ‏[‏آمن له‏]‏، إلا في هذا النوع؛
“Bahwasannya iman itu tidak bersinonim dengan at-tashdiiq dalam makna. Karena setiap orang menyampaikan khabar penglihatan langsung ataupun tidak langsung (ghaib), dapat dikatakan kepadanya secara bahasa : ‘shadaqta’ (engkau benar), sebagaimana dapat juga dikatakan : ‘kadzabta (engkau dusta). Barangsiapa yang mengatakan : ‘langit itu di atas kami’, maka dapat dikatakan kepadanya : ‘shadaqa’ (ia benar), sebagaimana juga dapat dikatakan : ‘kadzaba’ (ia dusta/tidak benar). Adapun lafadh iman tidaklah digunakan kecuali dalam penerimaan khabar dari yang ghaib (tidak terlihat secara tidak langsung).  Tidak didapatkan dalam pembicaraan ada orang yang menyampaikan khabar dengan penglihatannya langsung : ‘matahari telah terbit dan tenggelam’; kemudian dikatakan :‘aamannaahu’ sebagaimana dapat dikatakan : shadaqnaahu’….. Sesungguhnya kata imanberasal dari kata al-amnu. Kata tersebut dipergunakan dalam khabar yang dipercayai oleh orang yang meyampaikan khabar, seperti permasalahan ghaib. Oleh karenanya, tidak didapatkan dalam Al-Qur’an dan yang lainnya lafadh aamana lahu (aku mempercayainya), kecuali dalam pengertian ini” [Al-Iimaan oleh Ibnu Taimiyyah, hal. 276-277. Lihat jugaMajmuu’ Al-Fataawaa, 7/126 dan halaman selanjutnya].
Beliau rahimahullah juga berkata :
أن لفظ الإيمان في اللغة لم يقابل بالتكذيب كلفظ التصديق، فإنه من المعلوم في اللغة أن كل مخبر يقال له‏:‏ صدقت أو كذبت، ويقال‏:‏ صدقناه أو كذبناه، ولا يقال لكل مخبر‏:‏ آمنا له أو كذبناه، ولا يقال‏:‏ أنت مؤمن له أو مكذب له، بل المعروف في مقابلة الإيمان لفظ الكفر‏.‏ يقال‏:‏ هو مؤمن أو كافر.‏
“Bahwasannya lafadh al-iman secara bahasa tidaklah dipertentangkan dengan lafadh at-takdziib, sebagaimana lafadh at-tashdiiq. Telah diketahui dalam bahasa setiap orang menyampaikan khabar dapat dikatakan kepadanya : shadaqta (engkau benar) ataupunkadzabta (engkau dusta). Oleh karenannya, dapat pula dikatakan : shadaqnaahu (kami mempercayainya) atau kadzabnaahu (kami mendustakannya). Namun tidak dikatakan kepada setiap orang yang menyampaikan khabar : aamannaa lahu (kami beriman kepadanya) atau kadzabnaahu (kami mendustakannya). Tidak pula dikatakan : anta mu’minun lahu (engkau mengimaninya) atau anta mukadzdzibun lahu (engkau mendustakannya). Namun yang diketahui sebagai kebalikan al-imaan adalah lafadh al-kufr(kafir), sehingga (yang seharusnya) dikatakan : huwa mu’minun au kufrun (ia orang yang beriman atau kafir)” [idem].
Definisi Iman Secara Istilah Syar’iy
1.      Al-Imaam Ismaa’iil bin Muhammad At-Taimiy rahimahullah berkata :
الإيمان في الشرع عبارة عن جميع الطاعات الباطنة والظاهرة
“Iman dalam pengertian syar’iy adalah satu perkataan yang mencakup makna semua ketaatan lahir dan batin” [Al-Hujjah fii Bayaanil-Mahajjah, 1/403].
An-Nawawiy menukil perkataannya :
الإيمان في لسان الشرع هو التصديق بالقلب والعمل بالأركان
“Iman dalam istilah syar’iy adalah pembenaran dengan hati dan perbuatan dengan anggota tubuh” [Syarh Shahih Muslim, 1/146].
2.      Imaam Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah berkata :
أجمع أهل الفقه والحديث على أن الإيمان قول وعمل، ولا عمل إلا بنية
“Para ahli fiqh dan hadits telah sepakat bahwasannya iman itu perkataan dan perbuatan. Dan tidaklah ada perbuatan kecuali dengan niat” [At-Tamhiid, 9/238].
3.      Al-Imaam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata :
حقيقة الإيمان مركبة من قول وعمل. والقول قسمان : قول القلب، وهو الاعتقاد، وقول اللسان، وهو التكلّم بكلمة الإسلام. والعمل قسمان : عمل القلب، وهو نيته وإخلاصه، وعمل الجوارح. فإذا زالت هذه الأربعة، زال الإيمان بكماله، وإذا زال تصديق القلب، لم تنفع بقية الأجزاء
“Hakekat iman terdiri dari perkataan dan perbuatan. Perkataan ada dua : perkataan hati, yaitu i’tiqaad; dan perkataan lisan, yaitu perkataan tentang kalimat Islam (mengikrarkan syahadat – Abul-Jauzaa’). Perbuatan juga ada dua : perbuatan hati, yaitu niat dan keikhlasannya; dan perbuatan anggota badan. Apabila hilang keempat hal tersebut, akan hilang iman dengan kesempurnaannya. Dan apabila hilang pembenaran (tashdiiq) dalam hati, tidak akan bermanfaat tiga hal yang lainnya” [Ash-Shalaah wa Hukmu Taarikihaa, hal. 35].
Ahlus-Sunnah berpendapat bahwa iman itu adalah perkataan dan perbuatan. Yang mereka maksudkan dengan perkataan adalah perkataan lisan dengan adanya pengikraran, dan perkataan hati dengan i’tiqaad. Adapun yang mereka maksudkan dengan perbuatan adalah perbuatan hati yaitu niat dan ikhlash, serta perbuatan anggota tubuh dengan melakukan berbagai kewajiban dan meninggalkan berbagai keharaman.
Jumhur Ahlus-Sunnah menyepakati hal ini dimana mereka mendasarinya dengan banyak dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Imaam Abu ‘Ubaid Al-Qaasim bin Sallaam dalam kitab Al-Iimaan berkata :
أن أهل العلم والعناية بالدين افترقوا في هذا الأمر فرقتين: فقالت إحداهما: الإيمان بالإخلاص لله بالقلوب وشهادة الألسنة وعمل الجوارح: وقالت الفرقة الأخرى بل الإيمان بالقلوب والألسنة، فأما الأعمال فإنما هي تقوى وبر، وليس من الإيمان.
 وإذا نظرنا في اختلاف الطائفتين، فوجدنا الكتاب والسنة يصدقان الطائفة التي جعلت الإيمان بالنية والقول والعمل جميعا وينفيان ما قالت الأخرى.
“Bahwasannya para ulama dan orang-orang yang mempunyai perhatian terhadap agama dalam permasalahan ini terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok di antara mereka berkata : Iman itu adalah ikhlash kepada Allah dengan hati, syahadat yang diucapkan oleh lisan, dan perbuatan dengan anggota badan. Kelompok kedua berkata : Iman itu adalah dengan hati dan lisan saja. Adapun perbuatan hanyalah ketaqwaan dan kebaikan, bukan termasuk bagian dari iman.
Dan jika kita memperhatikan perbedaan antara dua kelompok tersebut, kita akan mendapati Al-Qur’an dan As-Sunnah membenarkan kelompok (pertama) yang menjadikan iman dengan adanya niat, perkataan, dan perbuatan; yang bersamaan dengan itu menafikkan (kebenaran) apa yang dikatakan kelompok kedua” [Al-Iimaan, hal. 53].
Di antara dalil dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang memasukkan perbuatan dalam katagori iman adalah firman-Nya ta’ala :
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آَيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (2) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (3)
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabb-lah mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yang mendirikan salat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka” [QS. Al-Anfaal : 2-3].
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (15)
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” [QS. Al-Hujuraat : 15].
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ
“Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya” [QS. An-Nuur : 62].
Allah ta’ala menjelaskan bahwa yang tertera dalam ayat-ayat di atas termasuk hal-hal yang menjadikan seseorang disebut mukmin dan mukminah. Demikianlah Allah ta’ala telah menjadikan perbuatan termasuk bagian dari iman.
Tentang firman Allah ta’ala :
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ
“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu” [QS. Al-Baqarah : 143].
maka Al-Imaam Al-Bukhaariy rahimahullah berkata dalam Shahih-nya :
وإنما عنى به الصلاة التي استقبلوا بها بيت المقدس
“Hanyalah yang dimaksud dengannya adalah shalat yang mereka lakukan menghadap Baitul-Maqdis” [Shahih Al-Bukhaariy, Kitaabul-Iimaan, Baab Ash-Shalaah minal-Iimaan, 1/95. Lihat pula Al-Iimaan oleh Ibnu Mandah 2/327].
Adapun dalil-dalil dari hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa perbuatan termasuk bagian dari iaman, diantaranya sebagai berikut :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الإيمان بضع وسبعون شعبة، أفضلها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الذى عن الطريق، والحياء شعبة من الإيمان
“Iman itu lebih dari tujuhpuluh cabang. Yang paling utama/tinggi adalah perkataan Laa ilaha illallaah (tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah), dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Malu termasuk bagian dari iman” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Kitaabul-Iimaan, Baab Umuuril-Iimaan, 1/51 no. 9; dan Muslim dalam Kitaabul-Iimaan, Baab ‘Adadi Syu’abil-Iimaan, 1/63 no. 35].
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda saat mengutus ‘Abdul-Qais :
....آمركم بأربع وأنهاكم عن أربع : الإيمان - ثم فسّره لهم - شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمدا رسول الله، وإقامة الصلاة وإيتاء الزكاة، وأن تؤدوا خمس ما غنمتم....
“Aku memerintahkan kalian dengan empat hal dan melarang kalian dari empat hal : iman itu – kemudian beliau menjelaskannya kepada mereka – syahadat bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak di sembah melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mengeluarkan seperlima dan harta ghanimah kalian…” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Kitaabul-Maghaaziy, Baab Wafd ‘Abdil-Qais, 8/84 no. 4368; dan Muslim dalam Kitaabul-Iimaan, Baab Al-Amri bil-Iimaan billaahi ta’ala, 1/48 no. 18].
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
حسن العهد من الإيمان
“Baiknya perjanjian termasuk iman” [Al-Iimaan oleh Abu ‘Ubaid, hal. 63; dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy].
Dan dalil-dalil yang lain menjadikan perbuatan termasuk bagian dari iman. Oleh karena itu, iman menuntut adanya perkataan dan perbuatan. Iman tidak cukup hanya dengan keberadaan satu di antara keduanya tanpa yang lain. Karena kata iman hanyalah ada pada orang yang membenarkan seluruh syari’at yang Allah turunkan kepada Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam, dengan niat, iqraar (pengakuan), dan perbuatan. Orang yang membenarkan (dalam hati) namun tidak mengikrarkan melalui lisannya dan tidak mengamalkan ketaatan melalui anggota badannya yang ia diperintahkan dengannya, maka tidak berhak dinamakan beriman. Begitu juga, barangsiapa yang mengikrarkan dengan lisannya dan mengerjakan dengan anggota badannya, namun ia tidak membenarkan hal itu dalam hatinya; maka tidak berhak pula dinamakan beriman. Al-Imaam Sahl bin ‘Abdillah At-Tustuuriy rahimahullah ketika ditanya tentang iman, ia berkata :
قول وعمل ونية وسنة، لأن الإيمان إذا كان قولا بلا عمل، فهو كفر. وإذا كان قولا وعملا بلا نية، فهو نفاق. وإذا كان قولا وعملا ونية بلا سنة، فهو بدعة
“(Iman itu adalah) perkataan, perbuatan, niat, dan sunnah. Karena seandainya iman hanyalah perkataan tanpa perbuatan, maka adalah kekufuran. Seandainya ia hanyalah perkataan dan perbuatan namun tanpa niat, maka ia adalah kemunafikan. Dan seandainya ia hanyalah perkataan, perbuatan, dan niat, namun tanpa sunnah, maka ia adalah kebid’ahan” [majmuu’ Al-Fataawaa, 7/171].
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[abul-jauzaa’ – ngaglik, sleman, diy – dari buku Al-Jahl bi-Masaailil-I’tiqaad wa Hukmuhuoleh ‘Abdurrazzaaq bin Thaahir bin Ahmad Ma’aasy, hal. 41-47, thesis, isyraaf : Asy-Syaikh ‘Abdurrahmaan bin Naashir Al-Barraak, Daarul-Wathan, Cet. 1/1417].

Filsafat Ilmu Islami: Manusia Bisa Tahu Yang Benar !

- Senin, 09 Desember 2013 No Comments

Menurut penelitian Dr. Syamsuddin Arif (Peneliti Insists), manusia normal pada hakikatnya dapat mengetahui kebenaran dengan segala kemampuan dan keterba-tasannya. Ia juga bisa memilih (ikhtiyar) dan memilah (tafriq), membedakan (tamyiz), menilai dan menentukan (tahkim) mana yang benar dan mana yang salah, mana yang berguna dan mana yang berbahaya, dan seterusnya.

‘Kemampuan’ yang dimaksud adalah kapasitas manusia lahir dan batin, mental dan spiritual, dengan segala bentuk dan rupanya. Ada pun ‘keterbatasan’ merujuk pada keterbatasan intrinsik manusiawi maupun ekstrinsik non-manusiawi, Keterbatasan yang dimiliki manusia meskipun ada, tidak sampai berakibat gugurnya nilai kebenaran maupun keabsahan atau validitas dari ilmu itu sendiri. Sedangkan kondisi ‘normal’ yakni keadaan seorang yang sempurna (tidak cacat) dan sehat (tidak sakit atau terganggu), baik fisik maupun mentalnya, jasad dan ruhnya, terutama sekali akal dan hati (qalb)-nya.
Maka dalam diskursus Filsafat Ilmu yang Islami, mengetahui (‘ilm) dan mengenal (ma‘rifah) bukan sesuatu yang mustahil. Pendirian kaum Muslimin Ahlus Sunnah wal-Jama’ah dalam soal ini disimpulkan oleh Abu Hafs Najmuddin ‘Umar ibn Muhammad an-Nasafi secara ringkas: haqa’iqul asyya’ tsabitah, wal-ilmu biha mutahaqqiqun, khilafan lis-sufistha’iyyah (Lihat: Matan al-‘Aqa‘id dalam Majmu‘ Muhimmat al-Mutun, Kairo: al-Matba ‘ah al-Khayriyyah, 1306 H).
Ditegaskan bahwasanya hakikat, kuiditas atau esensi dari segala sesuatu itu tetap sehingga bisa ditangkap oleh akal minda kita. Hakikat segala sesuatu dikatakan tidak berubah karena  yang  berubah-ubah itu hanya sifat-sifatnya, a’rad, lawahiq atau lawazim-nya saja, sehingga ia bisa diketahui dengan jelas. Sebagai contoh, manusia bisa dibedakan dari monyet, ayam tidak kita samakan dengan burung, atau rotidengan batu. Maka ilmu tentang kebenaran tidak mustahil untuk diketahui oleh manusia sebagaimana ditegaskan dalam  kitab suci al-Qur’an surah az-Zumar (39:9): “…. katakanlah: Apakah sama, orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui?”
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Bagaimana cara, dengan apa atau dari ilmu apa dapat  diketahui dan dipastikan? Meminjam formulasi wacana filsafat modern: How is knowledge possible?Jawaban pertanyaan ini adalah ilmu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu persepsi indera (idrak al-hawass),proses kognitif akal yang sehat (ta‘aqqul) termasuk intuisi (hads), dan melalui informasi yang benar(khabar shadiq). Demikian ditegaskan oleh Sa‘duddin at-Taftazani, Syarh al-‘Aqa‘id an-Nasafiyyah, cetakan Istanbul: al-Matba’ah al- ‘Uthmaniyyah, 1308 H.
Permasalahan tersebut juga disinyalir dalam al-Qur’an surat an-Nahl (16):78, Qaf (50):37, al-A’raf (7): 179, Ali ‘Imran (3):138, dan masih banyak lagi. Persepsi inderawi yang digunakan manusia untuk memperoleh ilmu meliputi kelima indera (pendengar, pelihat, perasa, penyium, penyentuh), di samping indera keenam yang disebut al-hiss al-musytarak atau sensus communis, yang menyertakan daya ingat atau memori (dzakirah),daya penggambaran (khayal) atau imajinasi, dan daya perkiraan atau estimasi (wahm) (Silakan lihat: Imam al-Ghazali, Ma‘arij al-Quds ila Madarij Ma‘rifat an-Nafs, Beirut, 1978). Sedangkan proses akal mencakup nalar (nazar) dan alur pikir (fikr), seperti dinyatakan oleh Imam ar-Razi dalam kitab Muhassal Afkar al-Mutaqaddimi wa 1-Muta’akhkhirin, cetakan Kairo: al-Matba’ah al-Husayniyyah, 1969. Dengan nalar dan pikir ini manusia bisa berartikulasi, menyusun proposisi, menyatakan pendapat, berargumentasi, melakukan analogi, membuat putusan dan menarik kesimpulan. Selanjutnya, dengan intuisi ruhani seseorang dapat menangkap pesan-pesan ghaib, isyarat-isyarat ilahi, menerima ilham, fath, kasyf, dan sebagainya.
Selain persepsi indera dan proses akal sehat, sumber ilmu manusia yang tak kalah pentingnya adalahkhabar sadiq, yakni informasi yang berasal dari atau disandarkan pada otoritas. Sumber khabar sadiq,apalagi dalam urusan agama, adalah wahyu (Kalam Allah dan Sunnah Rasul-Nya) yang diterima dan ditransmisikan(ruwiya) dan ditransfer (nuqila) sampai ke akhir zaman.Mengapa hanya khabar sadiq yang diakui sebagai sumber ilmu? Mengapa tidak semua informasi bisa dan atau harus diterima? Lantas kapan suatu proposisi, informasi, pernyataan, ucapan, pengakuan, kesaksian, kabar mesti ditolak? Apa patokan dan ukurannya? Jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan ini pun telah dirumuskan oleh para ulama ahli hadis dan usul fiqh.
Secara umum, khabar atau kabardalam arti berita, informasi, cerita, riwayat, pernyataan, atau ucapan, berdasarkan nilai kebenarannya dapat diklasifikasikan menjadi kabar benar (shadiq) dan kabar palsu(kadzib). Sebagian ulama bahkan berpendapat pemilihan ini perlu diperjelas lagi dengan kriteria ‘dengan sendirinya’ (bi-nafsihi atau lidzatihi) yakni tanpa diperkuat oleh sumber lainnya, dan ‘dengan yang lain’ (bi-ghayrihi) yakni karena didukung dan diperkuat oleh sumber lain. Khabar shadiq menurut Imam an-Nasafi,al‘Aqa’iddibedakan menjadi dua macam.  Pertama, khabar mutawatir, yaitu informasi yang tidak diragukan lagi karena berasal dan banyak sumber yang tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta. Maka kabar jenis ini merupakan sumber ilmu yang pasti kebenarannya (mujib li l-’ilmi d-dharuri). Kedua, informasi yang dibawa dan disampaikan oleh para Rasul yang diperkuat dengan mukjizat. Informasi melalui jalur ini bersifat istidlali dalam arti baru bisa diterima dan diyakini kebenarannya (yakni menjadi ilmu dharuri aliasnecessary knowledge) apabila telah diteliti dan dibuktikan terlebih dulu statusnya. Keterangan Imam an-Nasafi ini menggabungkan aspek kualitas dan kuantitas narasumber.
Penting sekali diketahui bahwa tidak semua informasi atau pernyataan yang berasaldari orang banyak bisa serta-merta dianggap mutawatir. Mengingat implikasi epistemologisnya yang sangat besar, para ulama telah menetapkan sejumlah syarat sebagai patokan untuk menentukan apakah sebuah kabar layak disebut mutawatir atau tidak. Berkenaan dengan khabar al-wahid atau khabar al-ahad, para ulama juga telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat, tidak hanya untuk nara sumbernya, tapi mencakup isi pesan yang disampaikannya, serta cara penyampaiannya. Maka sebuah kabar yang membawa ilmu mesti diklasifikasi juga berdasarkan kualitas sumber-sumbernya, siapa pembawa atau penyebarnya atau orang yang mengatakannya, lalu bagaimana kualifikasi serta otoritasnya (sanad atau isnadnya).
Sikap kritis terhadap sumber dan isi ilmu dalam juga perlu dilakukan terhadap sumber intern masyarakat Islam sendiri. Hal ini dapat dilacak dan sejarah keilmuan Islam sejak kurun pertama Hijriyah. Sayyidina Abu Bakar as-Siddiq, ‘Umar ibn al-Khattab dan Ali ibn Abi Talib terkenal sangat berhati-hati dalam menerima suatu laporan atau khabar dari para Sahabat mengenai ucapan, perbuatan ataupun keputusan yang ditetapkan Rasulullah SAW. Untuk menepis kemungkinan terjadinya tindakan pemalsuan dan dusta atas nama Rasulullah SAW, para khalifah bukan hanya melakukan pemeriksaan seksama (tatsabbut) dengan cara meminta minimal dua orang saksi (istisyhad) dan menuntut sumpah (istihlaf, bahkan juga mengimbau agar orang tidak gampangan mengeluarkan hadith (iqlal fi r-riwayah). Untuk ini kita bisa merujuk kitab Hujjiyyat as-Sunah karya  ‘Abd al-Ghani ‘Abd al-Khaliq, Washington: International Institute of Islamic Thought, 1986.
Sikap selektif terhadap sumber ilmu yang dikembangkan menjadi metode isnad ternyata masih sangat relevan dalam tradisi intelektual di jaman modern ini. Pentingnya metode ini dapat dirujuk kepada pernyataan ulama salaf ‘Abdullah ibn al-Mubarak (w. 181 H 797 M): “Tanpa sandaran otoritas, niscaya setiap orang akan berbicara tentang apa saja sesuka-hatinya (lawla l-isnad, laqala man sya’a ma sya’a).”Sedangkan Abu Hurayrah r.a., Ibn ‘Abbas r.a., Zayd ibn Aslam, Ibn Sirin, al-Hasan al-Basri, ad-Dhahhak, Ibrahim an-Nakha’i pun telah berpesan: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Karena itu, perhatikanlah dengan siapa kalian berguru dalam soal agama (inna hadza-l-’ilma dinun, fa unzhuru ‘amman ta’khudhuna dinakum). (Imam Abu Hatim Muhammad ibn Hibban, kitab al-Majruhin min al-Muhaddithin wa d-Dhu‘afa’ wa l-Matrukin, cetakan Aleppo: Dar al-Wa’y, 1396 H.
Apabila diekspresikan dalam bahasa epistemologi kontemporer, pesan ini berarti bahwa ilmu haruslah dicari dari sumber-sumber yang otoritatif yaitu mereka yang memiliki pandangan hidup Islam dan terpancarkan dari prinsip-prinsip ajaran agama Islam itu sendiri. Maka dapat kita simpulkan bahwa filsafat ilmu itu mencakup arti mengetahui, obyek pengetahuan, sumber ilmu pengetahuan, dan proses mengetahui yang dalam Islam memiliki ciri khas tersendiri dan karenanya secara substantif sangat berbeda dengan filsafat ilmu dalam peradaban-peradaban lain.
Prinsip-prinsip (usul) dan dasar-dasar (mabadi’) filsafat Ilmu dalam Islam telah dirumuskan oleh para ulama Islam terdahulu (salaf) dan golongan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah berasaskan kitab suci al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW sehingga tidak empirisistik hanya mengandalkan persepsi inderawi dan bukan pula rasionalistik mendewakan kemampuan akal belaka, akan tetapi dikuatkan oleh wahyu otentik yang berasal dari Allah swt, Sang Pemilik ilmu.*
http://insistnet.com/filsafat-ilmu-islami-manusia-bisa-tahu-yang-benar/