Naskah Hadis
عن عائشةَ رضيَ الله عنها زوجِ النبيّ
صلى الله عليه وسلم: "أَنّ حمزةَ بنَ عمرو الأسلميّ قال للنبيّ صلى الله عليه
وسلم: أأصومُ في السفرِ؟ ـ وكان كثيرَ الصيامِ ـ فقال: إنْ شِئتَ فصُم, وإن شِئتَ فأفطِر".
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha, isteri Nabi
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bahwasanya Hamzah bin 'Amr al-Aslamiy berkata
kepada Nabi, "Apakah aku boleh berpuasa di dalam perjalanan?." - Dia
seorang yang banyak berpuasa - lalu Beliau bersabda, "Jika kamu mau,
silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)."
(HR.Muslim)
Makna Global
Para shahabat telah menyadari bahwa Allah Ta'ala
Yang Maha Pengasih tidaklah memberikan keringanan (rukhshoh) berbuka (tidak
berpuasa) di dalam perjalan melainkan semata sebagai rahmat dan welas-asih-Nya
kepada mereka. Hamzah
al-Aslamiy termasuk orang yang sangat tahan dan kuat fisiknya sehingga mampu
berpuasa, dia seorang yang suka terhadap kebaikan dan banyak berpuasa. Lantas
dia bertanya kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, Apakah dia boleh berpuasa?. Lantas beliau
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan alternatif kepadanya antara terus
berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa), maka beliaupun menjawab, "Jika kamu
mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)."
Kandungan Hadits
Ada beberapa kandungan hadits, diantaranya:
1. Dispensasi (rukhshoh/keringanan) untuk berbuka di dalam perjalanan
karena ia merupakan kondisi yang dimungkinkan mengalami kesulitan di dalamnya.
2. Terdapat alternatif (pilihan) antara berpuasa
dan berbuka (tidak berpuasa) bagi orang yang memiliki fisik yang kuat untuk
tetap berpuasa. Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah puasa bulan
Ramadlan. Dan hal ini didapat dari penjelasan hadits yang dikeluarkan oleh Abu
Daud dan al-Hâkim bahwasanya Hamzah bin 'Amr berkata, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku punya kendaraan (onta) yang aku pergunakan untuk bepergian dan
menyewakannya, siapa tahu aku nantinya bertemu dengan bulan ini, yakni Ramadlan
sementara aku memiliki kekuatan (fisik) untuk berpuasa dan aku mendapatkan
berpuasa bagi diriku lebih ringan ketimbang mengakhirkannya (mengqadlanya)
sehingga lantaran itu menjadi hutang bagiku." Maka, beliau Shallallâhu
'alaihi Wa Sallam bersabda, "Yang demikian itu yang kamu maui wahai
Hamzah?."
Naskah hadits (2)
عن أنسِ بنِ مالكٍ قال: "كنّا
نُسافِرُ معَ النبي صلى الله عليه وسلم, فلم يَعِبِ الصائمُ على المفطِرِ, ولا المفطِرُ
على الصائمِ".
Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Kami
pernah bepergian bersama Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; namun beliau
tidak pernah mencela orang yang tetap berpuasa (dengan mengutamakan) orang yang berbuka dan juga (tidak
mencela) orang yang berbuka (dengan mengutamakan) orang yang tetap
berpuasa."
Makna Global
Para shahabat pernah bepergian bersama Nabi
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; sebagian mereka berbuka (tidak berpuasa) dan
sebagian yang lain tetap berpuasa sementara beliau Shallallâhu 'alaihi Wa
Sallam menyetujui hal itu semua sebab hukum asalnya adalah berpuasa sementara
berbuka adalah sebagai Rukhshoh, sehingga tidak perlu mengingkari orang yang
meninggalkan Rukhshoh. Oleh
karena itu, beliau tidak mencela sebagian mereka atas sebagian yang lain dalam
hal berpuasa ataupun berbuka.
Kandungan Hadits
Diantara kandungannya adalah:
1. Bolehnya
berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan
2. Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan persetujuan terhadap
tindakan parashahabat baik yang berpuasa ataupun berbuka (tidak berpuasa) di
dalam perjalanan. Hal ini mengindikasikan
bahwa kedua-duanya adalah boleh hukumnya.Adapun mengenai perbedaan ulama
seputar hal ini, akan dibicarakan pada kajian yang akan datang, insya Allah.
(Diambil dari kitab Taysîr al-'Allâm Syarh 'Umdah
al-Ahkâm karya Syaikh 'Abdullah Al-Bassam, Jld.I, h.424-426)
No Comment to " Berpuasa Bagi Musafir (1) "