Mukaddimah
Permasalahan Talqin Mayit merupakan salah satu hal yang krusial dan perlu difahami secara benar, mengingat ibadah adalah hal yang bersifat Tawqîfiyyah (sebatas nash dan sumbernya) sehingga di dalam melaksanakannya perlu ada nash yang pasti; shahih, sharih (jelas) dan kuat.
Dalam hal ini perlu ada pemilahan; antara Talqin Mayit yang disyari'atkan dan yang tidak disyari'atkan. Yang disyari'atkan adalah Talqin Mayit sebelum meninggal alias saat menghadapi sakratul maut karena memang didukung oleh dalil-dalil yang shahih. Yaitu, menalqinkan orang yang sedang sekarat tersebut dengan kalimat Tauhid "Lâ ilâha Illallâh".
Sumber Hadits
Redaksi seperti ini diriwayatkan di dalam Mu'jam ath-Thabaraniy dengan SANAD DLA'IF (LEMAH)
Catatan Terhadap Kualitas Hadits
Komentar tentang kualitas hadits tersebut diatas disebutkan oleh Imam as-Suyuthiy di dalam bukunya ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah. Penahqiq (analis) buku tersebut, Syaikh Muhammad Luthfiy as-Shabbâgh menyatakan bahwa hadits tersebut berstatus : MAWDLU'
Hal ini berdasarkan:
Permasalahan Talqin Mayit merupakan salah satu hal yang krusial dan perlu difahami secara benar, mengingat ibadah adalah hal yang bersifat Tawqîfiyyah (sebatas nash dan sumbernya) sehingga di dalam melaksanakannya perlu ada nash yang pasti; shahih, sharih (jelas) dan kuat.
Dalam hal ini perlu ada pemilahan; antara Talqin Mayit yang disyari'atkan dan yang tidak disyari'atkan. Yang disyari'atkan adalah Talqin Mayit sebelum meninggal alias saat menghadapi sakratul maut karena memang didukung oleh dalil-dalil yang shahih. Yaitu, menalqinkan orang yang sedang sekarat tersebut dengan kalimat Tauhid "Lâ ilâha Illallâh".
Sedangkan yang tidak disyari'atkan adalah ketika
sudah meniggal dunia, apalagi sudah dikuburkan. Adalah musibah besar bilamana
hal yang serius seperti ini dilakukan berdasarkan hadits yang tidak ketahuan
juntrungannya; apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak.
Nah, dalam silsilah kali ini kami mengangkat
hadits tentang talqin mayit setelah dikuburkan tersebut, Bagaimanakah
kualitasnya?, silahkan simak!
Hadits Ketiga
تَلْقِيْنُ
اْلمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ
"Menalqin
Mayit adalah setelah dikuburkan"Sumber Hadits
Redaksi seperti ini diriwayatkan di dalam Mu'jam ath-Thabaraniy dengan SANAD DLA'IF (LEMAH)
Catatan Terhadap Kualitas Hadits
Komentar tentang kualitas hadits tersebut diatas disebutkan oleh Imam as-Suyuthiy di dalam bukunya ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah. Penahqiq (analis) buku tersebut, Syaikh Muhammad Luthfiy as-Shabbâgh menyatakan bahwa hadits tersebut berstatus : MAWDLU'
Hal ini berdasarkan:
1.
Kitab al-Fawâ`id
al-Majmû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya Imam asy-Syawkaniy, Hal.268
2.
Kitab Talkhîsh
al-Habîr Fî Takhrîj Ahâdîts ar-Râfi'iy al-Kabîr karya Ibn Hajar, Jld.II,
Hal.136, sekalipun beliau sudah berupaya untuk menguatkannya.
3.
Kitab Zâd
al-Ma'âd karya Ibn al-Qayyim, Jld.I, Hal.145. Beliau mengomentari hadits
diatas, "Tidak shahih (bila dikatakan) Marfû' (terangkat periwayatannya
hingga sampai kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam)."
4.
Kitab Subul
as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm karya ash-Sha'âniy, Jld.II, Hal.113. Beliau
berkata, "Pengarang kitab al-Manâr berkata, 'Sesungguhnya ulama yang
menggeluti hadits tidak meragukan lagi hadits talqin tersebut adalah MAWDLU.
5.
Kitab Fatâwa
an-Nawawiy karya Imam an-Nawawiy, Hal.37
6.
Kitab Majma'
az-Zawâ`id karya Ibn Hajar al-Haytamiy, Jld.III, Hal.45.
Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh selanjutnya
berkata, "Sedangkan menalqinkan mayit sebelum meninggal (saat menghadapi
sakarat) dengan kalimat Tauhid, maka hal ini memang valid dan banyak sekali
hadits-hadits Shahîh yang menegaskan hal itu. Bisa dilihat pada komentar kami
terhadap hadits no.322 pada kitab Mukhtashar al-Maqâshid (al-Hasanah, karya as-Sakhawiy-red.,)
dengan tahqiq kami."
(Diambil dari: Kitab ad-Durar al-Muntatsirah Fil
Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyuthiy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfiy
ash-Shabbâgh, Hal.196, Hadits no.469.
No Comment to " Hadis tentang Talqin Mayit Setelah DiKuburkan ( Silsilah Hadits Masyhur ) "