Muhammadiyah dan MK |
Zidna Islamia– Hebat !. Mahkamah
Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang diajukan oleh Pimpinan Pusat Persyarikatan
Muhammadiyah. Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan
di Jakarta mengatakan bahwa Majlis Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh
persyarkiatan Muhammadiyah.
Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat ( 4) UU Rumah Sakit bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Rumah
Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang
perumahsakitan, kecuali rumah sakit publik yang diselenggarakan oleh badan
hukum bersifat nirlaba.
Dalam
pertimbangannya, Mk menyatakan seluruh rumah sakit yang telah didirikan oleh
badan hukum swasta yang bersifat nirlaba, seperti perkumpulan atau yayasan
telah mendapatkan izin dari pemerintah sebelum diberlakukan UU Rumah Sakit ini
tetap sah dan harus diperpanjang izinnya. Sehingga tidak memerlukan perubahan
status dengan membentuk badan hukum baru yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan
usaha perumahsakitan, kata Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar, saat
membacakan pertimbangan hukumnya.
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah menggugat Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5),
Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit.
Ketentuan tersebut dinilai pemohon menemui hambatan, khususnya mengenai
perizinan yang dibutuhkan, hal ini setelah diajukan permohonan izin,
perpanjangan izin operasional tersebut ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan
Badan yang berkompeten.
Pemohon juga
akan menanggung beban pidana penjara, denda dan sanksi administrasi sebagai
pemilik dan keberlangsungan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah. Pemohon juga
menilai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU Rumah Sakit yang diujikan
tidak memenuhi asas pengayoman, asas kemanusiaan, asas kekeluargaan, asas
bhinneka tunggal ika, asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, asas ketertiban dan kepastian hukum, dan asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan. Langkah Berdebu
No Comment to " Muhammadiyah Menggugat MK "