Pengertian Ushul
Fiqh adalah : Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara
global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang
yang menggunakannya. Apa hubungan pengertian ushul fiqh di atas dengan masalah
kontemporer ? Paling tidak ada enam hal yang bisa diungkapkan di
sini :
1.Ushul Fiqh
sebagai model percontohan untuk melakukan riset ilmiyah .
Seseorang yang
ingin memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu menentukan
reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi tersebut sesuai
dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama, hal itu untuk
memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor
syareat.
Begitu juga
seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan dahulu
reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan apakah
sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus mengolahnya
secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga
hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng dari koridor ilmiyah.
2.Ushul Fiqh
sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang sistimatis dan bermutu.
Hal ini kita
dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang tersusun di dalamnya
dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak sembarang orang bisa
mengeluarkan produksi hukum kecuali harus tunduk dengan teeori-teori yang
telah ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum yang telah dihasilkan melalui
proses Qiyas tersebut, memungkinkan untuk dikritisi kembali dengan tata cara
dan sisitimatis yang telah ditentukan para ulama. Intinya : tidak sembarang
orang ngomong dan tidak sembarang orang mengritik omongan tersebut. Tapi
semuanya dibungkus dengan ‘ bingkai yang sarat dengan ilmu ‘
3.Ushul Fiqh
dan Masalah Sosial.
Ushul Fiqh,
bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang yang
hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat dengan segala
problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur
dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi
yang sangat strategis dan relevan. Bagaimana tidak ? coba tengok
umpamanya di dalam Bab : “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “ kita
temui dalil “ Al Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu
masyarakat. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya dan budaya
masyarakat selama masih dalam koridor syareat.
4.Ushul Fiqh
dan Kemaslahatan Umat .
“ Masholih
Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal
yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau
kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari
kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh,
niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat
kehidupan manusia.
5.Ushul Fiqh
dan Pandangan Masa Depan
Hal lain yang
menarik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk memprediksi
tentang masa depan, atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi, mempersiapkan
sesuatu sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum turun hujan.
Selanjutnya menentukan hukum ‘ preventif “ untuk jaga-jaga sebelum
datangnya bencana dengan cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ .
Proses semacam ini di dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “
Sadd Al- Dzarai’ “ . Sebuah proses pengambilan hukum yang menekankan pandangan
ke depan.
6.Ushul Fiqh
dan penghargaan terhadap ilmu dan ulama.
Kalau di dalam
ranah politik, demokrasi yang selama ini dijadikan favorit para politikus
sebagai alternatif solusi terhadap berbagai problematika bangsa… walaupun
kenyataanya tidak lebih dari sebuah utopia yang tidak pernah dan tidak akan
terwujud…demokrasi yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai ratu adil yang
tidak pernah adil..salah satu kelemahannya adalah karena tidak pernah
menghargai ilmu dan ulama. Iya.. sistem yang terbukti telah
menyengsarakan banyak orang ini menyamakan orang-orang berilmu dengan
orang-orang yang bodoh. Seorang Profesor yang belajar puluhan tahun lamanya,
sehingga rambutnya rontok dan kepalanya menjadi botak disamakan suaranya dengan
seorang pelacur dan pemabuk yang perkerjaannya hanya bersenang-senang mengumbar
syahwat. Pandangan seperti ini, tidak akan didapat di dalam ilmu Ushul
Fiqh.
Para ulama, khususnya para fuqaha, yaitu orang-orang yang konsen di
dalam proses pengambil hukum telah dihargai dengan penghargaan yang
setinggi-tingginya. Hal ini terlihat secara gamblang di dalam “ Konsensus Para
Ulama “ yang mempunyai otoritas tinggi dan tidak bisa diganggu gugat oleh
siapapun juga. Bahkan karena daya tawarnya yang begitu tinggi, oleh
sementara kalangan diletakkan di atas teks-teks Al Qur’an dan Hadist yang
keduanya masih sarat dengan penafsiran (Dhanniyat Al Dalalat) . Ini semua tidak
berlaku bagi kelompok lain, yang tidak mempunyai keahlian di dalam merumuskan
hukum, walaupun kelompok tersebut adalah kumpulan profesor dari segala bidang
ilmu. Ini yang professor….bagaimana orang –orang awam yang tidak pernah
belajar ilmu agama.
Disarikan dari
tulisan DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A
No Comment to " Peran Usul Fikih dalam Dunia Modern "