News Ticker

Bedah Kitab al-Muwafaqot al-Syatibi

By Unknown - Selasa, 20 Mei 2014 No Comments
al-Muwafaqat
Muwafaqot adalah nama asli dari karya Imam Syatibi ini, tetapi beberapa ulama dan muhakikin menambahkannya dengan “ Muwafaqot fi Ushul Syareah’ seperti yang ditulis Syekh Daraz, juga “ Muwaqot fi Ushul Ahkam” sebagaimana ditulis oleh Muhyidin Abdul Hamid.
Tentang Isi Buku Muwafaqat
Adapun buku muwafaqot sendiri terdiri dari 5 bagian yang dibagi menjadi 4 buku dan dijadikan 2 jilid.
1.Pembukaan
Pembukaan ini terdiri dari 13 kaidah dan 5 pasal berisikan tentang pembahasan dasar-dasar ilmu ushul fiqh, sebagai pengantar menuju substansi yang sebenarnya. Diantaranya :
  1. Bahwa masalah-masalah di dalam ushul fiqih semuanya berdasarkan dalil-dalil qoth’i, tidak dhonni, karena berdasarkan masalah- masalah kuliyat, yang tak terbantahkan ( yaitu : Dhoruriyat, Hajiyat dan Tahsinat ). Sebagaimana Ijma’ merupakan dalil qhot’I, walaupun ijma’ itu sendiri pada hakekatnya kumpulan dari perorangan yang mungkin kalau berdiri sendiri akan lemah dan tidak bisa dijadikan sandaran syar’i.
  2. Dalil-dalil aqli di dalam masalah ushul tidak digunakan kecuali digabungkan dengan dalil naqli.
  3. Setiap dasar syareah yang belum ada nash akan tetapi sesuai dengan ruh syareah, maka dasar tersebut itu boleh dipakai.
  4. Semua permasalahan yang diletakkan didalam ushul fikih, tetapi tidak bisa dijadikan dasar untuk menjabarkan fikih, maka peletakkannya adalah hanya membuang energi dan tidak banyak manfaatnya. ( seperti masalah mubah apakah taklif atau tidak dan masalah siapa yang meletakkan bahasa pertama kali ).
  5. Sebagaimana diterangkan juga bahwa menyibukkan diri di dalam banyak teori ilmu secara umum tanpa ada kaitannya dengan amal perbuatan, itupun tidak banyak manfaatnya dan bertentangan dengan maksud diturunkannya syareat itu sendiri.
  6. Dan lain-lainnya .
II.Kitab Ahkam ,
Kitab ini terdiri dari : Ahkam Taklifiyah dan Wadh’iyah.
III.Kitab Maqhosid
Di dalam kitab ini dijelaskan secara terperinci bahwa Syare’ah Islamiyah ini diturunkan kepada manusia semata-mata untuk kesejahteraan mereka. Karena berisikan kaidah-kaidah umum tentang kehidupan manusia, peraturan dan batas-batas yang semua manusia wajib mentaatinya dan melaksanakannya agar kehidupan mereka teratur, tertib dan aman. Sekilas nampaknya ajaran- ajaran di dalam agama Islam memberatkan dan mengikat kebebasan manusia. Tapi sebenarnya yang konsisten dengan ajarannya justru orang yang paling bebas dan paling tenang, karena seluruh ajarannya baik yang kecil maupun yang besar mengandung maslahah bagi manusia itu sendiri, walau dia tidak menyadarinya. Sebaliknya, yang keluar dan tidak mentaati aturan –aturan didalamnya, akan terikat dan terbeleggu dengan nafsunya, yang walau kelihatannya enak dan menyenangkan tetapi pada hakekatnya adalah kerugian dan madhorot.
Orang yang paling mengetahui maslahat dan mafasid pada suatu kasus adalah para ulama yang telah menguasai ilmu syareah dan mengetahui betul hikmah dibalik hukum-hukum yang terkandung di dalam ajaran-ajaran Islam. Diantaranya :
  1. Bahwa untuk menjaga syareat ini secara keseluruhan, maka unsur-unsur di dalamnya harus dijaga walau sekecil apapun. Karena kuliyat dan juziat di dalam ajaran Islam merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
  2. Begitu juga bahwa Syareat Islamiyah ini diturunkan dalam bahasa Arab .
  3. Sengaja di pilih bahasa Arab , karena hanya bahasa Arab saja yang mempunyai “ma’na tab’I “ ( makna tersirat ) yang paling mendetail di dalam susunan kata- katanya. Dan itu tidak dimiliki bahasa- bahasa lainnya. Oleh karenanya, tidak dibolehkan, bahkan tidak akan bisa menerjemahkan Alquran secara letterligh ke dalam bahasa lain. Yang bisa (dan dibolehkan hanyalah menafsirkan kandungan Al quran secara global.
  4. Alquran – walaupun berbahasa Arab- akan tetapi diturunkan kepada umat umiyyin ( yang tidak pandai membaca dan menulis ), oleh karenanya hendaknya cara memahami Al Quran harus di sesuaikan dengan pemahaman mereka. Maksudnya tidak bertele-tele di dalam membahas sebuah lafadh, tapi cukup mengetahui maksud dari kalimat tersebut. Dan inilah rahasia kenapa Al Quran diturunkan dengan tujuh huruf. Oleh karena itu, Umar bin Khottob ketika ditanya tentang arti “ abba “ dalam ayat ( wafaakihata wa abba) beliau menjawab : kita tidak diperintahkan untuk bertele-tele seperti itu. Bahkan beliau menghukum seorang yang bernama Dhobii’ , karena selalu menanyakan makna ( walmursalaati ) dan ( wal ashifat ) .
  5. Begitu juga di dalam memahami masalah aqidah, termasuk di dalamnya ayat-ayat sifat dan mutasyabihat, cukup dipahaminya secara umum tanpa tenggelam di dalam masalah-masalah yang pelik.
  6. Dalam furu’ yang berhubungan dengan ibadah amaliyah, Alquran meletakkan kaidah-kaidah yang bisa dipahami orang awam, seperti tanda untuk mengetahui datangnya waktu-waktu sholat, puasa dengan tenggelamnya matahari atau terbitnya bulan.
  7. Syareat Islam yang diturunkan kepada umat manusia ini mudah dilaksanakan oleh siapapun juga, karena tidak membebani seseorang kecuali menurut kadar kemampuannya.
  8. Ajaran- ajarannya sangat indah, tidak ada yang perlu ditakutkan. Toh kalau ada beberapa hukuman yang dirasakan secara sekilas oleh sebagian orang sifatnya kejam dan tidak berperikemanusian, seperti hukum potong tangan dan hukum rajam, sebetulnya itu didasari rasa kasihan dan pandangan yang lebih jauh, yaitu maslahat yang lebih besar yang akan di dapatinya jika hukuman-hukuman tersebut dilaksanakan. Sebagaimana seorang dokter yang memotong sebagian anggota tubuh pasien untuk menyelamatkan hidupnya.
  9. Begitu juga Islam mengajak manusia untuk masuk ke dalam komunitasnya, mengikuti ajaran-ajarannya, meninggalkan hawa nafsunya agar tercapai kemaslahatan dunia dan akhirat.
10.  Karena kemaslahatan dunia ini tidak akan mungkin bisa ditegakkan kecuali dengan mengekang hawa nafsu, sebagaimana yang sudah disepakati oleh orang-orang yang berakal.
11.  Oleh karenanya, mengikuti bisikan hawa nafsu merupakan sumber kerusakan dunia dan akhirat, dan apabila masuk ke dalam amalan ibadah, maka akan membawa mafsadah yang besar, sebagiamana orang yang menjadikannya sebagai sarana dan batu loncatan untuk mencapai hawa nafsunya.
IV.Kitab Tentang Dalil .
Kitab ini dibagi menjadi dua bagian :
A/ Tentang kaidah-kaidah umum dalam menggunakan dalil.
  1. Di dalam menentukan sebuah hukum, hendaknya tidak hanya menggunakan dalil secara parsial, akan tetapi harus memperhatikan dulu kuliyatul syari’ah – sebagaimana yang sudah disebutkan diatas – kalau tidak, maka akan terjadi kesalahan dan berakibat fatal dalam penerapannya.
  2. Sebaliknya juga, kita tidak bisa hanya mengandalkan kuliyat syari’ah tanpa melihat dalilnya secara mendetail, karena kadang otak manusia terlalu pendek untuk bisa mengetahui semua maslahat secara mendetail.
  3. Setiap dalil syar’i yang masih mutlak, maka penafsirannya diserahkan kepada mukallaf, atau yang dikenal dengan istilah ( ma’qulatul ma’na ), tentunya harus dikembalikan kepada maksud tujuan syareat itu sendiri. Sedang yang muqoyyad, yaitu masalah (ta’abbudi ), maka penafsirannya diserahkan kepada syareat dan tidak boleh diakal-akali, walaupun sebenarnya seorang mukallaf boleh mencari hikmah dan tujuan dari ibadat tersebut .
  4. Amalan sahabat dalam suatu ibadah juga boleh menjadi pertimbangan di dalam mengambil dalil syar’i .
  5. Harus dibedakan antara hukum asli dalam suatu masalah dengan hukum yang ditetapkan karena pertimbangan lain.
B/ Pembahasan tentang dalil secara lebih terperinci.
1/ Yang berhubungan dengan Al Qur’an
- Al-Muhkam dan Al-Mutasyabih,
Menurut Imam Syatibi, Al-Muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan tidak perlu dita’wilkan lagi, seperti : khos, muqoyyad, mubayyan, muawaal. Al- Muhkamat ini merupakan mayoritas isi Al-Qura’n. Sedang Al-Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang masih umum, global dan belum jelas, seperti : dhohir, aam, mujmal,mutlak , dan ini sangat sedikit sekali dalam Al Qur’an. Oleh karenanya, untuk memahami Al-Mutasyabihat ini harus merujuk kepada ayat-ayat yang Muhkamat.
- Al Makiyah dan Al Madaniyah
Pengetahuan terhadap ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah dalam Al- Quran – begitu juga dalam hadits – sangat urgen sekali di dalam mengistimbatkan suatu hukum, karena Makiyah bersifat kuliyah, sedang Madaniyah bersifat juziyah yang dimungkinkan terjadinya naskh dan mansukh. Dalam arti lain bahwa hukum-hukum yang diturunkan di Madinah, walaupun kadang bersifat kuliyat dan umum, tapi sebenarnya hanya merupakan bagian ( cabang ) dari kuliyat dan keumuman hukum-hukum yang diturunkan di Makkah.
2/ Yang berhubungan dengan As-Sunnah
As Sunnah merupakan keterangan rinci yang ada pada Al Qur’an, maka tidak boleh seseorang memakai dalil dari Al Qur’an saja, tanpa memperhatikan keterangan As- Sunnah, sebagaimana yang sering dilakukan para ahli bid’ah. Berkata Umar bin khottob : “ Akan datang suatu kaum yang akan mendebat kamu dengan syubhat Al-Qur’an, maka jawablah mereka dengan Al-Hadits “
Masalah-masalah yang masih global dalam Al Quran akan dijelaskan oleh Al Hadits dengan cara yang beragam, diantaranya adalah :
  1. Dengan menerangkan ayat-ayat yang dimungkinan akan terjadi salah paham dalam memahaminya seperti : hukum seputar anjing pemburu, nikah tanpa wali, dan lain-lainnya.
  2. Dengan cara menganalogikan hal-hal yang belum disebut di dalam Al Qur’an, dengan apa yang telah disebutkan seperti : hukum menikahi seorang perempuan dengan bibinya dalam satu waktu, hkum menggunakan air laut, hukum haramnya kota Madinah, dan lain-lainnya.
  3. Dengan menjelaskan hal-hal yang masih global dalam Al Qur’an seperti : menjelaskan arti iddah dalam perceraian, menjelasakan urutan Shofa dan Marwa dalam ibadah haji, menjelasakan maksud benang hitam dan putih dalam penentuan waktu puasa, menjelsakan maksud dari Sholat Al Wustho
V.Kitab Ijtihad
Ijtihad ada dua macam :
1.Ijtihad yang tidak akan mungkin putus sampai hari kiamat.
Bentuk ijtihad ini berkisar kepada “ tahqiq al manat “ yaitu mencari menentukan illat atau sifat yang telah disepakati pada suatu obyek, seperti kriteria adil, faqir, miskin, besar kecilnya nafakah yang wajib diberikan suami kepada istrinya). Ini semua tergantung pada perorangan dan kondisi masing . Di sini ijtihad mutlak diperlukan bagi siapa saja yang ingin menentukan hukum pada masalah tersebut.
2.Ijtihad yang mungkin terhenti dan tertutup. Ini ada tiga macam :
  1. “ Tanqih al Manat “ yaitu, penyaringan suatu alasan hukum dengan cara meniadakan perbedaan satu dengan yang lainnya, seperti : meniadakan perbedaan antara budak laki-laki dan perempuan .
  1. “ Takhrij al Manat “, yaitu menentukan alasan dari sebuah hukum, seperti menentukan alasan diharamkannya khomr, menentukan alasan larangan membentak orang tua, dan lain-lainnya.
  1. “Tahqiq al Manat “, yaitu menerapkan alasan tersebut pada masalah-masalah yang belum disebut hukumnya dalam Al Qur’an atau Al Hadist .
Yang berhak berijtihad adalah orang yang menguasai dua hal, salah satunya adalah “ maqhosid syareah “ adapun yang kedua : adalah kemampuan berijtihad dengan syarat-syaratnyanya. Oleh karena itu kita dapatkan orang yang tidak memiliki dua keahlian ini pendapat-pendapatnya sangat jauh dari kebenaran dan lebih cenderung semrawut dan kontradiksi.
Kadang kesalahan pendapat setelah berijtihad, disebabkan kaburnya beberapa masalah dari mujtahid dan kadang juga karena mujtahid belum membaca masalah tersebut secara umum. Oleh karena itu kesalahan seorang mujtahid/ alim , tidak boleh dijadikan sandaran dan tidak boleh diikuti.
Di dalam bukunya Muwafaqot, Imam syatibi telah membuka lebar- lebar peluang bagi ulama- ulama syareah untuk terus menggali rahasia-rahasia Syareat Islam ini secara lebih luas dan luwes. Imam Syatibi telah memberikan jalan kepada mereka untuk selalu memanfaatkan kuliyat dan juziyat di dalam menetapkan hukum- hukum syare’at. Barangkali cukup apa yang dikatakan Syekh Muhammad Fadhil ibnu Asyura : “ Sesungguhnya Imam Syatibi di dalam bukunya Muwafaqot, telah mampu membangun proyek raksasa di dalam Tsaqofah Islamiyah, darinya kita mampu melihat cara- cara untuk menjaga agama ini, yang belum disadari oleh sebagian besar orang-orang sebelum Imam Syatibi. Sehingga ulama-ulama yang konsen di dalam penggalian rahasia-rahasia syrare’at setelahnya bisa dikatagorikan sebagai pengikutnya, Mulai nampak kelebihan –bukunya pada saat ini – dan juga pada masa sebelumnya-dengan keadaan yang menakjubkan, ketika dunia Islam pada masa kebangkitannya -dihadapkan pada problematika penyelarasan antara hukum syareat dengan perkembangan zaman, maka buku muwafaqot hadir untuk memberikan jawabannya ..”
Benar saja, buku muwafaqot ini telah menarik perhatian banyak orang, semenjak zaman dahulu maupun sekarang, walupun kwalitas dan keberadaan buku tersebut baru –baru terbukti dan teruji pada akhir- akhir ini. Diantara penulis lama yang memperhatikan buku ini adalah salah satu muridnya , Abu Bakar bin Ashim yang telah meringkasnya di dalam buku yang berjudul “ Al Muna fi ikhtishori muwafaqot”, ada juga muridnya yang menjadikannya nadhum dan prosa, seperti “ nail Muna minnal muwafaqot “ dan “ muwafiq al muwafaqoot “ kemudian dijelaskan di dalam buku “ al murofiq ala muwafiq . Ulama-ulama kontemporerpun bermunculan dalam menanggapi maqoshid yang dilontarkan Imam syatibi, diantaranya , “ Maqqoshid Syareah wa Makarimaha, karya Alla Al Fasy, “ Maqhosid Syareah Islamiyah “ karya At Thohir ibnu Asyur , “ Masalik lil kassyfi an Maqoshid Syareah baina As Syatibi dan Ibnu Asyur”, karya Dr. Abdul Majid Najjar, “Nadhoriyatul Al Maqhosid inda Imam Syatibi”, karya Ahmad Ar Raesuuni , “Al Maqhosid ammah li Syareah Islamiyah”, karya Dr. Yusuf Al Alam ( Desertasi ), “ Maqhosid Mukallafin fima yatabad bihi lirobbi alamain”, karya Umar Sulaiman Asqor, “Dhowabith Maslahah fi Syareah Islamiyah”, karya Muh. Said Romadlon Buthi, “ Istishlah wa Masholih Mursalah fi Syareah Islamiyah wa Ushul Fiqhiha”, karya Musthofa Ahmad Zarqo, “ Taysri’ Islami, Ushulu wa Maqhosiduhu”, karya Umar Jaidi, “Nadhoritau maslahah fil Fiqh Islamy”, karya Husain Hamid, dan lain-lainnya yang tidak bisa disebutkan di sini.
Tidaklah berlebihan kalau kita katakan bahwa sebaik-sebaik yang telah Imam Syatibi persembahkan kepada kita lewat bukunya muwafaqoot adalah metodologi pemahaman Al Quran dan Sunnah yang menyeluruh dan konperehensif.
Paling tidak buku muwafaqot ini bisa kita jadikan “ al qoidah “ untuk merubah cara berpikir kita yang sering menyibukkan diri dengan masalah prasial kepada cara berpikir secara kuliyyat ( menyeluruh ) , dari perhatian kita yang begitu besar terhadap hal-hal yang sifatnya formalitas menuju perhatian kita kepada inti dan substansi , merubah kadaan kita yang telah terlalu lama tenggelam di dalam mengejar sarana menuju keadaan yang lebih baik, yaitu selalu mengedepankan tujuan., merubah kebiasaan dalam mempertahankan status quo dan taqlid menuju generasi yang selalu kreatif dan penuh inisiatif. Sebagaimana yang pernah dikatakan seorang Ibnu Mas’ud kepada para sahabatnya : ( Bahwa engkau kini berada pada zaman yang banyak fuqoha’nya sedikit qurro’nya, dijaga di dalamnya hukum-hukum al Quran, walau kadang terlepas haurufnya, sedikit yang minta-minta , banyak yang memberi, yang memanjangkan sholat dan memendekkan khutbah, yang mendahulukan amalnya sebelum hawa nafsunya, Dan akan datang nanti sebuah generasi yang sedikit fuqoha’nya , banyak sekali quroo’nya, diperhatikan bacaan qurannya tapi di langgar hukum- hulmnya., banyak yang minta-minta sedikit yang memberi, banyak bicara, pendek sholatnya, mendahulukan hawa nafsunya atas amalannya )

Demikian sekilas isi dari buku muwafaqot, yang tidak mungkin diterangkan semuanya di dalam makalah yang singkat ini. Bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya secara lebih jelas tentunya harus merujuk kepada kitabnya langsung. Sebenarnya pembahasan dan masalah-masalah dalam kitab muwafaqot, di samping tinggi bahasanya, juga lebih cenderung ditujukan kepada para ulama dan orang-orang yang telah terbiasa bergelut dalam bidang syareat. Oleh karenanya, dianjurkan bagi para pemula untuk membaca terlebih dahulu buku-buku yang mendukung ke arah situ, sebagaimana telah disebutkan sebagiannya di atas. Atas kekurangan dalam tulisan ini, diharapkan semuanya untuk bisa mengembangkannya kepada yang lebih baik. Wallahu A’lam.

No Comment to " Bedah Kitab al-Muwafaqot al-Syatibi "